Deputi Bidang Pemasaran
Deputi Bidang Pemasaran merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.
Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata[1] |
Susunan organisasi | |
Deputi | Ni Made Ayu Marthini |
Kantor pusat | |
Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi
suntingDeputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:[1]
- perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- penyurusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.