Deputi Bidang Pemasaran

Deputi Bidang Pemasaran merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.

Deputi Bidang Pemasaran
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata[1]
Susunan organisasi
DeputiNi Made Ayu Marthini
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpar.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:[1]

  • perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
  • penyurusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
  • pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
  • pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting