Deklarasi Berlin (1945)

Lewat Deklarasi Berlin (Jerman: Berliner Erklärung/Deklaration) pada 5 Juni 1945, empat pemerintahan Amerika Serikat, Uni Soviet, Britania Raya dan Prancis, bertindak atas perantara Sekutu Perang Dunia II, sama-sama memegang "otoritas tertinggi" atas wilayah Jerman dan memegang hak penentuan bersama mereka atas masalah terkait pemerintahan dan perbatasannya, sebelum Konferensi Potsdam.

Plakat memorial Deklarasi Berlin di Köpenick

Pranala luar sunting