Ciptaan turunan

karya yang dibuat dari mendaur ulang karya orisinil

Dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta, ciptaan turunan adalah ciptaan yang dibuat menggunakan unsur-unsur materi asli yang dibuat sebelumnya (ciptaan asal). Ciptaan turunan merupakan buah dari transformasi, modifikasi, dan/atau adaptasi yang harus memiliki sifat khas dan pribadi agar memenuhi orisinalitas sehingga dapat dilindungi oleh hak cipta, dengan tidak mengurangi kehormatan dari materi asli. Terjemahan, adaptasi sinematik, dan aransemen musik adalah contohnya.

Banyak negara dalam sistem hukum hak ciptanya melindungi karya asli beserta turunannya.

ReferensiSunting

Daftar pustakaSunting

  • Bellefonds, Xavier Linant de, Droits d'auteur et Droits Voisins, Dalloz, Paris, 2002

Pranala luarSunting