Christus Dominus atau Dekret tentang Tugas Pastoral Para Uskup dalam Gereja adalah salah satu dekret dari Konsili Vatikan Kedua. Dekret ini disetujui para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.319 berbanding 2, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965.

Sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja Katolik, nama dokumen Christus Dominus atau Kristus Tuhan diambil dari baris pertama dokumen tersebut.

Terutama pada zaman sekarang ini para Uskup tidak jarang tidak dapat menunaikan tugas mereka dengan baik dan berhasil, tanpa bersama Uskup-Uskup lainnya menjalin kesepakatan yang semakin utuh dan mengerahkan usaha secara makin terpadu. Konferensi-Konferensi Uskup, yang telah dibentuk di berbagai bangsa, menyajikan bukti-bukti yang cemerlang berupa kerasulan yang lebih subur. Maka Konsili suci ini memandang sangat berguna, bahwa di mana-mana para Uskup sebangsa atau sedaerah membentuk suatu himpunan, dan pada waktu-waktu tertentu berkumpul, untuk saling berbagi buah pancaran kebijaksanaan serta pengalaman mereka. Dengan demikian pertemuan gagasan-gagasan akan menumbuhkan perpaduan tenaga demi kesejahteraan umum Gereja-Gereja. (CD 37)

Daftar isi Dokumen sunting

Dokumen Christus Dominus memiliki 1 Bab Pendahuluan, 3 Bab Dokumen, dan 1 Bab Ketetapan Umum sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):

  1. Pendahuluan (1-3)
  2. Para Uskup dan Gereja Semesta (4-10)
    1. Peranan para Uskup terhadap Gereja Semesta (4-7)
    2. Para Uskup dan Tahta suci (8-10)
  3. Para Uskup dan Gereja-Gereja Khusus atau Keuskupan-Keuskupan (11-35)
    1. Para Uskup Diosesan (11-21)
    2. Penentuan Batas-Batas Keuskupan (22-24)
    3. Para Rekan Sekerja Uskup Diosesan dalam Reksa Pastoral (25-35)
      1. Para Uskup Koajutor dan Auksilier (25-26)
      2. Kuria dan Panitia-Panitia Keuskupan (27)
      3. Klerus Diosesan (28-32)
      4. Para Religius (33-35)
  4. Kerja Sama Para Uskup demi Kesejahteraan Umum Berbagai Gereja (36-43)
    1. Sinode, Konsili, dan Khususnya Konferensi Uskup (36-38)
    2. Penentuan Batas-Batas Provinsi-Provinsi Gerejawi dan Penetapan Kawasan-Kawasan Gerejawi (39-41)
    3. Para Uskup yang Menjalankan Tugas Antar Keuskupan (42-43)
  5. Ketetapan Umum (44)

Pranala luar sunting