Dalam ilmu antropologi, chiefdom adalah bentuk organisasi sosiopolitik yang lebih rumit daripada gerombolan dan suku, tetapi tidak serumit negara. Dalam sistem ini, terdapat satu atau sekelompok orang yang memegang kekuasaan ekonomi dan politik di atas berbagai komunitas. Suatu masyarakat akan dianggap sebagai chiefdom apabila terdapat sentralisasi kekuasaan yang mengorbankan otonomi daerah atau kelompok. Wewenang politik di sistem semacam ini tidak terlepas dari wewenang ekonomi, sehingga mereka punya hak untuk memungut upeti atau pajak. Akan tetapi, chiefdom hanya memiliki sebagian dari atribut negara dan tidak semuanya.

Istilah ini awalnya digunakan pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 sebagai bagian dari gagasan bahwa terdapat perkembangan kebudayaan dari bentuk yang paling "primitif", lalu menjadi gerombolan, suku, chiefdom, hingga akhirnya menjadi negara. Namun, gagasan semacam ini kini sudah ditinggalkan.

Referensi sunting