Bintang Mahaputera Adipradana
(Dialihkan dari Bintang Mahaputra Adipradana)
Bintang Mahaputera Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang ini adalah Bintang Mahaputera Tingkat II.[1]
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.[1]
Daftar isi
Dasar HukumSunting
Penganugerahan Bintang ini, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.[1]
Lihat pulaSunting
Pranala luarSunting
ReferensiSunting
- ^ a b c "Bintang Mahaputra" (pdf). Diakses tanggal 16 Agustus 2013.
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |