Bigami

pernikahan kedua atau setelahnya yang ilegal

Dalam budaya-budaya yang mengharuskan monogami, bigami adalah tindakan memasuki sebuah perkawinan dengan seseorang yang masih berumah tangga secara sah dengan orang lain.[1] Sebuah perpisahan legal atau de facto dari pasangan tersebut tak mencabut status perkawinan mereka sebagai orang yang berrumah tangga. Dalam kasus orang dalam proses perceraian dengan pasangannya, orang tersebut dapat menikah secara sah sampai perceraian tersebut selesai atau absolut di bawah hukum yurisdiksi yang berlaku. Hukum bigami tak diterapkan kepada pasangan dalam hubungan de facto atau kumpul kebo, atau memasuki hubungan semacam itu saat seseorang menikah secara sah.

Elkana dan dua istrinya

Referensi sunting

  1. ^ "Definition of BIGAMY". www.merriam-webster.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 28 September 2017. Diakses tanggal 28 April 2018.