Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by {{id|SIKN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu}} from https://bengkuluprov.sikn.go.id/index.php/caretaker-gubernur-bengkulu-2004-2005-h-seman-widjojo https://bengkuluprov.sikn.go.id/uploads/r/dinas-perpustakaan-dan-kearsipan-provinsi-bengkulu-3/9/9/a/99a2b6fb4badc7385d14416adfc5c81ec5df61f342f646f2ee00b212c6dd5668/8_SEMAN_WIDJOJO_142.jpg with UploadWizard