Berkas:Kabiro Hukum Setjen Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.jpg
Ukuran pratayang ini: 450 × 600 piksel. Resolusi lainnya: 180 × 240 piksel | 480 × 640 piksel.
Ukuran asli (480 × 640 piksel, ukuran berkas: 131 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Ringkasan sunting
Deskripsi |
Zudan Arif Fakrulloh sebagai Direktur Jenderal Keoendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri |
---|---|
Sumber |
https://dukcapil.kemendagri.go.id/images/photos/DITJEN%20DUKCAPIL/1576053363prof_zudan.jpg |
Tanggal |
2021 |
Pembuat |
Sekretariat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri |
Jenis lisensi (Menggunakan kembali berkas ini) |
Lihat di bawah. |
Lisensi sunting
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
|
Berkas media ini mungkin merupakan berkas non-bebas, domain publik, diterbitkan dengan lisensi bebas, atau tidak memiliki sumber/lisensi yang jelas dan tidak memiliki pranala ke halaman manapun.
|
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 4 Februari 2021 09.27 | 480 × 640 (131 KB) | Argo Carpathians (bicara | kontrib) | Dibatalkan ke versi pada 07.13, 13 Februari 2017 (UTC) | |
3 Februari 2021 15.45 | 265 × 418 (31 KB) | Ibrajie (bicara | kontrib) | Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. | ||
13 Februari 2017 07.13 | 480 × 640 (131 KB) | Achmadmaulanaibr (bicara | kontrib) | {{Information |description = Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri |source = http://jdih.setjen.kemendagri.go.id/mkaro.php |date = 2010 |location = |author = Bir... |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
Tidak ada halaman yang menggunakan berkas ini.