Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silakan membantu memperbaiki berkas ini dengan menambah sekurang-kurangnya satu kategori, sehingga berkas tersebut dapat dikaitkan dengan berkas lain yang terkait (bagaimana caranya?), dan supaya berkas ini dapat ditemukan dengan lebih mudah.
Mohon peringatkan pengunggah dengan
{{subst:Please link images|File:Iwan Freddy Hari Susanto.jpg}} ~~~~
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
== {{int:filedesc}} == {{Information |description={{en|Iwan Freddy Hari Susanto as Deputy Chief of Mission of the Embassy of the Republic of Indonesia in Washington, D.C., US.}}{{id|Iwan Freddy Hari Susanto sebagai Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, D.C., Amerika Serikat.}} |date=2019-03-26 |source=[https://www.facebook.com/KBRIWashDC/photos/pcb.3208679199158001/3208678175824770/?type=3&theater Embassy of the Republic of Indonesia in Washington, D.C., US...