Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by {{id|SIKN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu}} from https://bengkuluprov.sikn.go.id/index.php/priode-1999-2004 https://bengkuluprov.sikn.go.id/uploads/r/dinas-perpustakaan-dan-kearsipan-provinsi-bengkulu-3/3/d/9/3d9acc2e73bf3be7c55a41569dde3723316672172f71566c0e14b6c0b51e3b19/7_H_HASAN_ZEN_142.jpg with UploadWizard