Berkas:Assaat as Acting President in Sumedang, 1950.jpg

Ukuran asli(474 × 655 piksel, ukuran berkas: 41 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Mr. Assaat, Acting (Pemangku Jabatan) Presiden Republik Indonesia (27 Desember 1949—17 Agustus 1950) disalami oleh warga seusai sembahyang Jumat di Mesjid Sumedang dalam kunjungan kerja di Jawa Barat bulan Mei 1950.
English: Mr. Assaat, Acting (Provisional) President of the Republic of Indonesia (December 27, 1949—August 17, 1950) was greeted by residents after a Friday prayer at Sumedang Mosque during a work visit in West Java in May 1950.
Tanggal circa Mei 1950
date QS:P,+1950-05-00T00:00:00Z/10,P1480,Q5727902
Sumber Penuntun. Madjallah Kementerian Agama Rep. Indonesia No. 5, 4th year edition, May 1950, page 70 via Blog of Dr. Surya Suryadi, lecturer at University of Leiden
Pembuat Tak diketahuiUnknown author, possibly Ministry of Religion Affairs employees.

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

image/jpeg

checksum Inggris

22de38d7a2dbdd73a65f7809c0be7793db82eb4b

42.140 Bita

655 piksel

474 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini13 Desember 2018 05.13Miniatur versi sejak 13 Desember 2018 05.13474 × 655 (41 KB)Urang KamangUser created page with UploadWizard

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini: