Belanja langsung (Inggris: Direct expenditure), adalah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.[1] Belanja jenis ini, pada umumnya dibagi menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.[2]

Jenis belanja langsung sunting

Belanja pegawai sunting

Belanja pegawai langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.[2]

Belanja barang dan jasa sunting

Belanja barang dan jasa langsung digunakan untuk pengeluaran dalam bentuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.[2]

Belanja modal sunting

Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti tanah, mesin, bangunan, jalan, irigasi dan aset tetap lainnya.[2]

Lihat juga sunting

Referensi sunting

  1. ^ Ma'ruf 2006, hlm. 19.
  2. ^ a b c d Ma'ruf 2006, hlm. 23.

Daftar pustaka sunting