Bekasi Power

perusahaan asal Indonesia

PT Bekasi Power adalah perusahaan pembangkit listrik yang berlokasi di Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari PT Jababeka Tbk. yang didirikan pada 2007. Pembangkit listrik ini memiliki kapasitas 130 megawatt (MW) yang diproduksi dari uap dan gas (PLTGU), yang memperkuat sistem kelistrikan BekasiKarawang melalui gardu listrik Cibatu yang dimiliki oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).[1] Perusahaan milik negara ini hanya bisa memenuhi 60% dari kebutuhan listrik, sisanya dibutuhkan bantuan sektor swasta.[2]

PT Bekasi Power
Patungan
Industri
  • Energi
Kantor
pusat
,
Produk
  • Power plant
IndukJababeka Group

Pasokan listrik berstandar internasional yang handal dan berkelanjutan diperlukan untuk menunjang kawasan industri. Pembangkit Listrik bekasi dibangun untuk menjamin suplai daya bebas gangguan (Uninterruptible Power Supply/UPS) untuk tujuh kawasan industri termasuk Jababeka. Dengan memberikan pasokan listrik yang handal di harga yang kompetitif, pembangkit ini menyanggah kawasan bisnis Jababeka dan kawasan sekitarnya selain itu, meningkatkan kapasitas listrik Indonesia dan pertumbuhan industri pada tahun-tahun mendatang.[butuh rujukan]

Pembangkit Listrik Bekasi

Kolaborasi antara pihak pemerintah dan swasta sunting

Kerja sama antara PT Bekasi Power dan PLN dianggap sebagai bagian dari program listrik pemerintah melalui skema kerja sama, PLN akan membeli listrik yang diproduksi dengan harga Rp1.050 per kilowatt per jam. Skema ini akan berlangsung selama 20 tahun.[3] Kemudian, listrik ada di redistribusi ke Kawasan Industri Jababeka dan sekitarnya. PLTGU Bekasi Power, menurut Direktur Pelaksana bahan bakar menggunakan gas yang disuplai dari perusahaan BUMN seperti PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Setiap harinya PLTGU membutuhkan pasokan gas dengan volume 23 juta BTU (British Thermal Units).[4] BTU digunakan untuk mengukur kandungan energi di bahan bakar, dan digunakan pada industri pembangkit listrik, pembangkit uap, pemanas, dan pendingin udara. Gas alam biasanya diukur dengan menggunakan satuan BTU.

Peningkatan kapasitas sunting

 
Panel Kontrol Daya Bekasi
 
Turbin Listrik di PLTUG Bekasi Power

Untuk mengantisipasi permintaan yang akan datang, Jababeka sebagai induk perusahaan memerintahkan untuk membangun dan menambah kapasitas, Jababeka juga sudah menyiapkan lahan untuk mengakomodasi penambahan kapasitas menjadi 2 X 130 MW dari 130 MW.[2]

Investor masa depan membutuhkan kepastian untuk memastikan bisnis mereka berjalan dengan baik. Karena itu, kawasan industri dengan infrastruktur yang lengkap tentunya akan menarik minat mereka. Dan ketika pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan dan sumber daya untuk mewujudkannya, pihak swastalah yang dilibatkan. Kerja sama antara PLN dan PLTGU Bekasi Power adalah salah satu solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.[1]

Dalam hal bisnis pembangkit listrik, sektor swasta harus melihat dari sisi yang lebin luas, seperti yang dikatakan Presiden Direktur PT Jababeka Tbk. "kita tidak bisa menggantungkan diri pada penjualan lahan, kita membutuhkan pemasukan lain. Salah satunya adalah menjual listrik kapada pemerintah". Dia juga menekankan bahwa omzet penjualan listrik ke PLN telah menghasilkan Rp1 triliun karena 100% output listrik diserap olles PLN.

Memperluas ke area lain sunting

Menyadari bahwa terdapat prospek yang baik, Perseroan terdorong untuk mengembangkan bisnis listrik lainnya. Perseroan akan meneruskan pengembangan proyek PLTGU yang sama di beberapa area. Beberapa area yang dilirik seperti Zona Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, Kawasan Industri di Kendal, Cilegon, dan Morotai. Jika daerah tersebut membutuhkan tambahan pasokan listrik pastinya ada pembangkit listrik yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik[3]

Dalam konteks rencana di masa depan, Bekasi Power memiliki rencana untuk meningkatkan 100% kapasitasnya menjadi 2x130 MW pada 2020. Sepuluh tahun kemudian, pada 2030, Bekasi Power akan meningkatkan kapasitasnya menjadi 3x130 MW yang merupakan pembangkit listrik yang hijau dan berkelanjutan. Pada 2030, Bekasi Power akan menyediakan listrik untuk wliayah Bekasi, Cikarang, dan Karawang.

Permintaan tinggi dari kawasan industri sunting

Permintaan listrik untuk kawasan industri tidak terhindarkan. Hal ini merefleksikan usaha Kementerian Industri untuk mengembangkan 15 kawasan industri baru lima tahun ke depan, hal ini membutuhkan pasokan daya listrik sampai dengan 11.064 MW. Pemerintah percaya untuk memenuhi angka tersebut, pengembang kawasan industri harus membangun sendiri pembangkit listrik. Mereka tidak harus bergantung dengan proyek pembangkit listrik pemerintah tetapi harus membangun sendiri.[5]

Total terdapat 11.604 MW yang dialokasikan untuk 13 kawasan industri di luar Jawa karena pemerintah memprioritaskan akselerasi di bidang industri. Dua area lainnya terletak di Pulau Jawa yaitu di Gresik, Jawa Timur dan Demak, Jawa Tengah. Permintaan listrik dari tiap kawasan industri berbeda-berbeda. Sebagai contoh di Batulicin, kawasan industri seluas 530 hektar di Provinsi Kalimantan Selatan membutuhkan pasokan listrik sebesar 2.650 MW dibandingkan dengan Kawasan Industri Sayung di Demak, Jawa Tengah hanya membutuhkan 42 MW. Perbedaan ini muncul tidak hanya karena kondisi daerah tetapi juga karena alokasi. Untuk kawasan industri yang memfokuskan diri pada pengolahan dan pemurnian mineral lebih membutuhkan pasokan listrik dibandingkan dengan industri padat karya.[5]

Harga jual sunting

Ketika pembangkit tenaga listrik dibangun di kawasan industri, pembangkit tersebut memiliki ise pada harga jual listrik. Menurut Ketua Asosiasi Kawasan Industri Indonesia ketidakseimbangan antara ketersediaan listrik dan harga yang ditawarkan bukanlah isu baru. Pada umumnya, pengusaha di industri mendapatkan harga energi listrik di atas ekspektasi. Harga listrik di Kawasan Industri Bantaeng mencapai US$0,12 per kWh dan ini masih terlalu mahal. Harga ideal untuk kawasan industri harusnya berada diantara US$0,08–US$0,10 per kWh. Karena itu, pengusaha harus hati-hati dalam memilih sumber pasokan listrik untuk mendapatkan harga listrik yang terbaik.

Pajak impor sunting

Membangun pembangkit tenaga listrik oleh perusahaan swasta membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah. Salah satu dukungan yang bisa diberikan adalah fasilitas pengurangan pajak ketika melakukan impor komponen dari luar negeri. "Komponen pembangkit listrik yang belum diproduksi oleh industri lokal harus di impor, dimana pengurangan pajak hanya mencapai 10%".[3]

Referensi sunting

Pranala luar sunting