Bedolob adalah sebuah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Dayak Agabak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tradisi ini berupa penyelesaian permasalahan yang terjadi antarwarga Dayak Agabak jika penyelesaian secara musyawarah adat tidak menghasilkan solusi bagi kedua belah pihak. Kasus yang biasanya diselesaikan dengan tradisi Bedolob bervariasi. Sebagian di antaranya adalah kasus pencurian, perselingkuhan, sengketa tanah dan pembunuhan.

Pelaksanaan bedolob dilaksanakan di sungai. Tradisi ini membutuhkan dana yang besar. Masing-masing pihak yang bersengketa harus memiliki tebusan berupa guci kuno dengan harga mencapai hingga ratusan juta rupiah. Alternatif lainnya adalah hewan ternak seperti babi. Barang tebusan ini harus sesuai dengan kesepakatan sebelum ritual dimulai. Keberhasilan dari adat Bebolob tergantung dari ketua adat.

Pada pelaksanaannya, tradisi bedolob akan memanggil roh leluhur. Terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ketua adat melaksanakan bedolob. Kedua belah pihak yang bersengketa harus menyediakan kalambuku atau kayu rambutan hutan sebagai penanda lokasi pelaku Bedolob, beras kuning, jantung pisang, kain kuning, kain merah dan pohon kalambuku. Semua roh nenek moyang dari darat dan laut dipanggil untuk menjadi saksi dari keberlangsungan prosesi Bedolob. Pemanggilan roh berlangsung selama 5 menit dengan cara memukulkan jantung pisang ke tanah. Dalam tradisi ini, Suku Dayak menyerahkan kepada Tuhan untuk mengadili kedua belah pihak yang bermasalah[1]

Referensi sunting

  1. ^ Sukoco. Asdhiana, I Made, ed. "Bedolob, Pengadilan Tuhan Suku Dayak Agabag". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-10.