Bathin III, Bungo

kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi


Bathin III adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi, Indonesia.

Bathin III
Negara Indonesia
ProvinsiJambi
KabupatenBungo
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total18,896 jiwa jiwa
Kode Kemendagri15.08.11
Kode BPS1509025
Desa/kelurahan5/3

Desa/Kelurahan sunting

Kelurahan

  1. Bungo Taman Agung
  2. Manggis
  3. Sungai Binjai

Desa

  1. Air Gemuruh
  2. Lubuk Benteng
  3. Purwo Bakti
  4. Teluk Panjang
  5. Sarana Jaya

Sejarah sunting

Kecamatan Bathin III ini adalah bagian dari Marga Bathin III Ilir di Kecamatan Muara Bungo sebelum berlakunya Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979. Marga ini dipimpin oleh seorang Pasirah, dibantu oleh Dewan Marga dan Badan Harian Marga yang kedudukannya dibawah camat.

Marga membawahi dusun-dusun yang dipimpin oleh seorang Rio atau Kepala Kampung/Mangku. Marga Bathin III Ilir terdiri dari tiga buah dusun yang memiliki hak gelar Rio (Kepala Dusun) sedangkan dusun lain pemimpinnya hanya bergelar Kepala Kampung/Mangku. Tiga dusun yang kepala kampungnya bergelar Rio ialah; Dusun Tanjung Menanti, Dusun Air Gemuruh dan Dusun Teluk Panjang.

Setelah beberapa kali pemekaran, kecamatan Muara Bungo sesuai Perda No.09 Tahun 2005 dalam masa berlaku Undang-undang RI No.32 Tahun 2004 menetapkan Marga Bathin III Ilir menjadi kecamatan, dengan nama kecamatan Bathin III. Kecamatan Bathin III tidak lagi disebut kecamatan Bathin III Ilir dikarenakan, salah satu dusun yang disebut Bathin III Ilir masuk ke wilayah kecamatan Bathin II Babeko untuk mencukupi syarat menjadi kecamatan Bathin II Babeko.

Tembo atau Silsilah Kecamatan Bathin III sunting

Sebelum Tahun 1974-1979 sunting

Sebelum terbitnya UU RI No.05 Tahun 1974 dan UU RI No.5 Tahun 1979, Kecamatan Bathin III terdiri dari 3 Marga yang dipimpin oleh Pasirah:

  1. Marga Bathin II
  2. Marga Bathin III Ilir
  3. Marga Pelepat

Marga Bathin II terdiri dari:

  1. Dusun Babeko
  2. Dusun Sepunggur

Marga Bathin III Ilir terdiri dari:

  1. Dusun Tanjung Menanti
  2. Dusun Air Gemuruh
  3. Dusun Teluk Panjang
  4. Dusun Baru Teluk Panjang
  5. Dusun Purwo Bakti
  6. Dusun Tanjung Gedang
  7. Dusun Manggis
  8. Pasar Muara Bungo
  9. Dusun Sungai Pinang
  10. Dusun Talang Pantai
  11. Dusun Pulau Pekan
  12. Dusun Sungai Arang
  13. Dusun Tembang Cucur

Marga Pelepat terdiri dari:

  1. Dusun Benit
  2. Dusun Senamat
  3. Dusun Danau
  4. Dusun Koto Jayo
  5. Dusun Sungai Beringin
  6. Dusun Rantau Keloyang
  7. Dusun Batu Kerbau
  8. Dusun Bukit Baru
  9. Dusun Rantau Rasau
  10. Dusun Sungai Gurun

Tahun 1974-1999 sunting

Sesudah UU RI No.05 Tahun 1974 dan UU RI No.5 Tahun 1979, kecamatan Muara Bungo dimekarkan menjadi 2 Kecamatan:

  1. kecamatan Mura Bungo
  2. kecamatan Pelepat

Sebutan Dusun diubah menjadi Desa/Kelurahan, desa dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sebutan Rio, Manku/Kepala Kampung diganti dengan Kepala Desa/Lurah dan Marga dihapuskan. Kecamatan Muara Bungo terdiri dari:

  1. desa Baru Teluk Panjang
  2. desa Sarana Jaya
  3. desa Teluk Panjang
  4. desa Air Gemuruh
  5. desa Purwo Bakti
  6. kelurahan Manggis
  7. kelurahan Tanjung Gedang
  8. kelurahan Bungo Barat
  9. kelurahan Bungo Timur
  10. kelurahan Sungai pinang
  11. kelurahan Pasir Putih
  12. desa Talang Pantai
  13. desa Sungai Arang
  14. desa Tambang Cucur
  15. desa Pulau Pekan
  16. desa Sungai Bengkuang
  17. desa Sijau
  18. desa Simpang Babeko
  19. desa Babeko
  20. desa Sepunggur
  21. dan seterusnya, desa -desa bekas transmigrasi Kuamang Kuning.

Tahun 1999-2005 sunting

Sesuai Undang-undang RI No.22 Tahun 1999, kecamatan Muara Bungo dimekarkan lagi menjadi 2 (dua) Kecamatan:

  1. kecamatan Muara Bungo
  2. kecamatan Bathin II Babeko

kecamatan Muara Bungo terdiri dari:

  1. desa Baru Teluk Panjang
  2. desa Sarana Jaya
  3. desa Teluk Panjang
  4. desa Air Gemuruh
  5. desa Purwo Bakti
  6. kelurahan Manggis
  7. kelurahan Tanjung Gedang
  8. kelurahan Bungo Barat
  9. kelurahan Bungo Timur
  10. kelurahan Sungai Pinang
  11. kelurahan Pasir Putih
  12. desa Talang Pantai
  13. desa Sungai Arang
  14. desa Sungai Bengkuang
  15. desa Tanjung Menanti dimasukan ke Kecamatan Bathin II Babeko.

kecamatan Bathin II Babeko terdiri dari:

  1. desa Simpang Babeko
  2. desa Babeko
  3. desa Sepunggur
  4. desa Tanjung Menanti (Diambil dari Marga Bathin III Ilir)

Tahun 2004 - Sekarang sunting

Kecamatan Muara Bungo Setelah UU RI No.32 Tahun 2004 dan Perda Kabupaten Bungo No.09 Tahun 2005 dimekarkan lagi menjadi 4 (empat) kecamatan:

  1. kecamatan Pasar Muara Bungo
  2. kecamatan Rimbo Tengah
  3. kecamatan Bungo Dani
  4. kecamatan Bathin III

kecamatan Pasar Muara Bungo terdiri dari:

  1. kecamatan Bungo Barat
  2. kecamatan Bungo Timur
  3. kecamatan Batang Bungo
  4. kecamatan Tanjung Gedang
  5. kecamatan Jaya Setia

kecamatan Rimbo Tengah terdiri dari ;

  1. kelurahan Pasir Putih
  2. kelurahan Sungai Bengkuang
  3. kelurahan Candika
  4. Sungai Buluh

kecamatan Bungo Dani terdiri dari:

  1. kelurahan Sungai Pinang
  2. kelurahan Sungai Kerjan
  3. desa Talang Pantai
  4. desa Sungai Arang

kecamatan Bathin III terdiri dari:

  1. kelurahan Manggis
  2. kelurahan Sungai Binjai
  3. kelurahan Bungo Taman Agung
  4. Purwo Bakti
  5. Air Gemuruh
  6. Teluk Panjang
  7. Lubuk Benteng (Desa Baru Teluk Panjang)
  8. Sarana Jaya

kecamatan Muara Bungo Berasal dari Marga bathin III Ilir dalam kecamatan Muara Bungo Lamo tidak dinamakan Kecamatan Bathin III Ilir karena salah satu Dusun dari Marga Bathin III Ilir dimasukan ke wilayah Bathin II Babeko, yaitu Dusun Tanjung Menanti.

kecamatan Muara Bungo sampai saat ini telah dimekarkan menjadi 7 (tujuh) kecamatan melalui Perda Kabupaten Bungo No. 09 Tahun 2005 Tanggal 20 Desember 2005 yaitu:

  1. kecamatan Pasar Muara Bungo
  2. kecamatan Rimbo Tengah
  3. kecamatan Bungo Dani
  4. kecamatan Bathin III
  5. kecamatan Bathin II Babeko
  6. kecamatan Pelepat Ilir
  7. kecamatan Pelepat

kecamatan Bathin III berada dalam Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Kode Wilayah 15.08.11. Hari jadi kecamatan Bathin III berarti Tanggal 20 Desember 2005. Sekarang setelah berlakunya Peratuaran Daerah Nomor 09 Tahun 2007 Tentang Sebtutan Kepala Desa disebut menjadi Rio, Desa disebut menjadi Dusun dan Dusun disebut menjadi Kampung dan Kepala Dusun disebut menjadi Kepala Kampung

Referensi sunting

Pranala luar sunting