Bank DKI

perusahaan asal Indonesia

Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta atau Bank DKI adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 11 April 1961 dan berkantor pusat di Jakarta Pusat.

Bank DKI
Perseroda
IndustriJasa keuangan
Didirikan11 April 1961; 62 tahun lalu (1961-04-11)
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
Wilayah operasi
dan sekitarnya
Tokoh
kunci
Amirul Wicaksono, Plt. Direktur Utama (Sejak Agustus 2023)
PendapatanRp939,11 (2022)
Pemilik
PeringkatAA (Double A; Stable Outlook)
Situs webbankdki.co.id

Bank DKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Pada saat pendirian, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebanyak 99,97% dan 0,03% saham dimiliki oleh PD. Pasar Jaya, dengan jumlah modal disetor sebesar Rp 3.900.000.000,00 (tiga triliun sembilan ratus miliar rupiah).

Pada tanggal 30 November 1992, Bank DKI resmi menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1999, Bank DKI berubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Manajemen sunting

  • Komisaris Utama: Bahrullah Akbar
  • Komisaris: Michael Rolandy C. Brata
  • Komisaris Independen: Lukman Hakim
  • Direktur Utama: Amirul Wicaksono (Pelaksana Tugas Sejak Agustus 2023)
  • Direktur Keuangan: Romy Wijayanto
  • Direktur Bisnis & UMK Syariah: Henky Oktavianus
  • Direktur Teknologi & Operasional: Amirul Wicaksono
  • Direktur Kepatuhan: Ateng Rivai

Bidang dan Kegiatan Usaha sunting

Sesuai amanat dalam Anggaran Dasar sebagaimana telah diperbaharui dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank DKI No 30 tanggal 15 April 2016 dibuat oleh dan dihadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta, Bank DKI bergerak di bidang usaha perbankan sesuai dalam Peraturan dan Perundang-undangan.

Kegiatan Usaha

Untuk itu Bank DKI melakukan berbagai kegiatan usaha, diantaranya:

  1. Consumer Banking
    • Dana (Funding), menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan hal tersebut. Produk tabungan dari Bank DKI antara lain Tabungan Monas (Monas Umum, Monas Bisnis), Tabungan Simpeda, TabunganKu.
    • Kredit Konsumer (Consumer Credit), terbagi atas Kredit Multi Guna dan Kredit KPR Griya Monas. KMG ada dua macam yaitu Kredit Pegawai Aktif dan Kredit bagi MPP/Pensiun. KMG Pegawai Aktif difokuskan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS seperti PJLP Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Kredit KPR Griya Monas diperuntukan bagi pemohon yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan Swasta-Payroll yang bekerjasama dengan Bank DKI. Selain itu produk KPR bank DKI juga menyertakan Kredit Program Subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Kredit Program DP Nol Rupiah maupun KPR FLPP dari Pemerintah Pusat.
  2. Menerbitkan surat pengakuan hutang
  3. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama perintah nasabahnya.
  4. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  5. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  6. Kertas perbendaharaan negara dan jaminan pemerintah.
  7. Sertifikat Bank Indonesia
  8. Obligasi.
  9. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  10. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  11. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  12. Menempatkan dana, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
  13. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  14. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
  15. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  16. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
  17. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang
  18. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  19. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan
  20. Melakukan penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit (kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan dalam syariah) dengan ketentuan harus menarik kembali penyertaan sesuai ketentuan yang berlaku
  21. Bertindak sebagai pendiri dan memberikan kontribusi kepadaDana Pensiun
  22. Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penghargaan sunting

  1. Outstanding Sharia Banking Products and Development Programs kategori Sharia Business Unit of Conventional Bank - Indonesia Sharia Finance Awards 2022.[1]
  2. Bank DKI mendapat penghargaan Banking Service Excellence 2022[2].
  3. BPD Terbaik Pendukung P2DD 2023[3].

Referensi sunting

  1. ^ JPNN, mcr4 (06 Mei 2022). "Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Sharia Finance Awards 2022". JPNN.com. Diakses tanggal 06 Mei 2022. 
  2. ^ jpnn, mcr4 (05 Juli 2022). "Bank DKI Raih Infobank Banking Service Excellence Award 2022". JPNN.com. Diakses tanggal 05 Juli 2022. 
  3. ^ Yuliardi, Sufri (06 Oktober 2023). "Bank DKI, BPD Terbaik Pendukung P2DD 2023". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 06 Oktober 2023. 

Pranala luar sunting