Bai' Najasy yaitu rekayasa pasar dalam ''demand'' atau permintaan yang terjadi apabila seorang produsen menciptakan permintaan palsu, sehingga seolah-olah ada banyak permintaan terhadap harga suatu produk yang menyebabkan harga jual produk tersebut naik. Hal ini bisa terjadi misalnya dalam bursa saham (praktik goreng-menggoreng saham), bursa valas, dan lain-lain. Cara yang digunakan bermacam-macam mulai dari menyebar isu, melakukan order pembelian fiktif, hingga melakukan pembelian pancingan dengan tujuan tercipta sentimen pasar. Apabila harga sudah naik sesuai yang dikehendaki maka penjual akan ambil untung dengan melepas kembali saham/mata uang yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapat keuntungan besar.[1]

Lihat pula sunting

Ekonomi Syariah

Referensi sunting

  1. ^ Karim, A. (2004). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. ISBN 979-421-997-5