Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat BUA MA-RI) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.[1]

Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepalakosong
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13. Jakarta Pusat
Situs web
https://www.mahkamahagung.go.id

Tugas dan fungsi sunting

Tugas sunting

Badan Urusan Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam membina dan melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.[1]

Fungsi sunting

Dalam melaksanakan tugas, Badan Urusan Administrasi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. koordinasi dan pembinaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  2. pelaksanaan urusan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Organisasi sunting

Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia terdiri dari:[2]

  1. Biro Perencanaan dan Organisasi
  2. Biro Kepegawaian
  3. Biro Keuangan
  4. Biro Perlengkapan
  5. Biro Sekretariat Pimpinan
  6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
  7. Biro Umum

Referensi sunting

  1. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Pejabat