Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (disingkat BPKS) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.[1][2]
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang BPKS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPKS |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 |
Struktur | |
Kepala | Iskandar Zulkarnaen |
Wakil Kepala | Abdul Manan |
Kantor pusat | |
Jalan Panglima Polem Nomor 1
Kota Bawah Barat, Sukakarya Sabang - 23512 Aceh, Indonesia | |
Situs web | |
http://bpks.go.id/ | |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-23.
- ^ "Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-23.