Auditorat Utama Keuangan Negara IV

Auditorat Utama Keuangan Negara IV (disingkat AKN IV) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota IV BPK. AKN IV dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Auditorat Utama
Keuangan Negara IV
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Tahun 2020
Susunan organisasi
Auditor UtamaSyamsudin S.E., M.Si., Ak., CSFA, CPA, CFrA, CFE
Kepala Sekretariat-
Kepala
Auditorat IV.APadang Pamungkas S.T., M.M., CSFA
Auditorat IV.BPemut Aryo Wibowo S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA
Auditorat IV.CTornanda Syaifullah S.E., M.M., Ak., CSFA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Tugas dan fungsi sunting

Tugas sunting

AKN IV mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, dan infrastruktur.[1]

Fungsi sunting

Dalam melaksanakan tugas, AKN IV menyelenggarakan fungsi[1]:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN IV dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan AKN IV berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN IV;
  3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN IV maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  4. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN IV;
  5. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV;
  6. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN IV, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  9. penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN IV yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
  10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN IV;
  11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN IV yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  12. pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
  13. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN IV; dan
  14. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi sunting

Struktur organisasi AKN IV terdiri dari[1]:

Auditorat IV.A sunting

Auditorat IV.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta
  2. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat IV.B sunting

Auditorat IV.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; serta
  4. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat IV.C sunting

Auditorat IV.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Pertanian;
  2. Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta
  3. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN IV sunting

Sekretariat AKN IV mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN IV.

Lihat pula sunting

Referensi sunting