Auditorat Utama Keuangan Negara III

Auditorat Utama Keuangan Negara III (disingkat AKN III) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. AKN III dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Auditorat Utama
Keuangan Negara III
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020
Susunan organisasi
Auditor UtamaDr. Ahmad Adib Susilo S.E., M.Sc., Ak., CA, CSFA, ERMCP
Kepala SekretariatAnita Indrawati S.E, MAB., Ak. , CA
Kepala
Auditorat III.AHanif Mohamad Taufik S.E., Ak., M.Si., CFE, CA, CSFA
Auditorat III.BTriyantoro S.E., M.M.
Auditorat III.CE. Priyonggo Sumbodo S.E., M.M., Ak. , CSFA, CA.
Auditorat III.DPoegoeh Yoedo Roesmanto S.ST., M.E. , CSFA, ACPA, CPA, CA, Ak.
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Tugas dan fungsi sunting

Tugas sunting

AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.[1]

Fungsi sunting

Dalam melaksanakan tugas, AKN III menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III;
  3. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  4. pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III;
  5. penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
  6. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  9. penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
  10. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
  11. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  12. pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
  13. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan
  14. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi sunting

Struktur organisasi AKN III terdiri dari[1]:

Auditorat III.A sunting

Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Daerah
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung
  6. Mahkamah Konstitusi
  7. Komisi Yudisial
  8. Kementerian Sekretariat Negara (termasuk Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer, Pasukan Pengamanan Presiden)
  9. Sekretariat Kabinet
  10. Lembaga Administrasi Negara
  11. Ombudsman Republik Indonesia
  12. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  13. Badan Pengelola Gelora Bung Karno
  14. Badan Pengelola Komplek Kemayoran
  15. Taman Mini Indonesia Indah
  16. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  17. lembaga terkait di lingkungan entitas

Auditorat III.B sunting

Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  5. Kementerian Pariwisata
  6. Kementerian Sosial
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  8. Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  11. lembaga terkait di lingkungan entitas

Auditorat III.C sunting

Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  3. Badan Informasi Geospasial
  4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  5. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  6. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
  7. Badan Riset dan Inovasi Nasional
  8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  9. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  10. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  11. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
  12. Arsip Nasional Republik Indonesia
  13. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  14. lembaga terkait di lingkungan entitas

Auditorat III.D sunting

Auditorat III.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Badan Kepegawaian Negara
  4. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
  5. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  6. BPJS Ketenagakerjaan
  7. lembaga terkait di lingkungan entitas

Sekretariat AKN III sunting

Sekretariat AKN III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN III.

Lihat pula sunting

Referensi sunting