Aplikasi Transkrip Persidangan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Aplikasi Transkrip Persidangan (ATP) adalah peranti lunak yang digunakan untuk mencatat semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baik oleh majelis hakim, terdakwa, saksi, maupun penasihat hukum. Aplikasi yang mendukung kerja panitera, ini selain merekam suara juga mengubah keterangan dalam bentuk suara menjadi teks dengan sistem kerja audio to text recording sehingga menghindarkan dari kesalahan tulis. Dengan penggunaan perangkat ini, pemberkasan perkara menjadi lebih cepat.[1][2]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ Hukum Online: Mengintip Aplikasi Audio to Text Recording di PA Kabupaten Malang diakses 5 Agustus 2017
- ^ Duta: Aplikasi ATP, Rekam dan Catat Keterangan Saksi Secara Otomatis diakses 5 Agustus 2017