Aminata Diop (lahir sekitar tahun 1968) adalah seorang wanita Mali yang pada 1989 kabur ke Prancis untuk melarikan diri dari prosedur mutilasi genital perempuan (female genital mutilation, FGM). Ia mengajukan suaka pada Oktober 1990, dan diyakini menjadi wanita pertama yang mengutip FGM sebagai alasan untuk menerima status pengungsi. Pengajuan awal Diop pada September 1991 ditolak atas dasar teknis, karena ia gagal untuk mendapatkan bantuan dari pemerintahan Mali sebelum kebur ke negara tersebut. Namun, ia kemudian diijinkan untuk menetap di Prancis.

Referensi sunting

Pranala luar sunting