Agen
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. |
Agen adalah Jabatan Fungsional Tertentu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Tugas PokokSunting
Tugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya.
Dasar PeraturanSunting
Dasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007.
Instansi PembinaSunting
INSTANSI PEMBINA: [Badan Intelijen Negara]
Rumpun JabatanSunting
RUMPUN JABATAN: Penyidik dan detektif
LINGKUP BERLAKU: PNS BIN
Pejabat Penetapan Angka KreditSunting
- Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
- Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI
Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat::
- Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli;
- Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
- Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.