Taman Pendidikan Al-Qur'an

Jenjang Pendidikan di Indonesia

Taman Pendidikan Al-Qur'an (disingkat TPA atau TPQ) merupakan lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi. TPA/TPQ[1] setara dengan Raudhatul Athfal RA dan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian dasar-dasar membaca Al-Qur'an serta membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum sunting

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.

Perkembangan sunting

Pertumbuhan TPA/TPQ menemukan momentumnya pada tahun 1990-an setelah ditemukan berbagai metode dan pendekatan dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an seperti metode membaca Al-Qur'an Iqro dan lain-lain. Di Indonesia, menempuh pendidikan TPA/TPQ tidaklah wajib, tetapi dalam perkembangannya masyarakat membutuhkan lembaga ini untuk memberikan dasar-dasar membaca Al-Qur'an (mengaji) kepada anak-anaknya terutama bagi orang tua yang bekerja.

Referensi sunting

  1. ^ "Pendidikan Karakter Berbasis Taman Pendidikan Al-Qur'an". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-17. Diakses tanggal 2013-12-17. 

Pranala luar sunting