Sumpah Dokter Indonesia

Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates.

Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1960 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1997.

Lafal Sumpah sunting

Demi Allah saya bersumpah, bahwa:

1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.

2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.

3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.

4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.

5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.

6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.

7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.

9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.

10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung.

11. Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

Lihat pula sunting