Suku Simabua merupakan salah satu klan (marga) etnis Minangkabau yang terbatas penyebarannya, hanya ditemukan di wilayah Luhak Nan Tigo. Dilihat dari jumlah nagari sebaran suku, suku Simabua tersebar secara merata atau jumlah yang relatif seimbang di ketiga luhak tersebut. Di Luhak Agam (saat ini berada di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi) dan di Luhak Limo Puluah Koto, suku Simabua tersebar pada 18 nagari. Sedangkan di Luhak Tanah Datar tersebar di 12 nagari (8 nagari di Kabupaten Tanah Datar dan 4 nagari di Kabupaten Solok). Di Kabupaten Solok, nagari-nagari yang memiliki suku Simabua berada di bagian utara di sepanjang perbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar.

Referensi sunting

[1]

  1. ^ "NagariPedia". www.nagaripedia.id. Diakses tanggal 2024-05-03.