Sistem Administrasi Badan Hukum

Sistem Administrasi Badan Hukum, disingkat Sisminbakum atau SABH, adalah layanan pengesahan akta perseroan secara daring (online) yang diberikan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Layanan ini diresmikan penggunaannya pada 31 Januari 2001 oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

Layanan ini mengedepankan kecepatan dalam melakukan pengesahan akta perseroan dan meminimalisasi terjadinya interaksi yang menyebabkan tingginya biaya pengurusan yang biasa terjadi dalam proses manual.

Pranala luar sunting