Sertifikat hak guna bangunan

Di Indonesia, Sertifikat hak guna bangunan atau sering dikenal sebagai SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)[1] Pasal 35, sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.[2] Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.[3][4] Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh asing melalui Penanaman Modal Asing untuk memiliki sebagian tanah atau properti untuk dijadikan lahan bisnis.[5]

Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk memperolehnya, pemilik tanah perlu menghampiri kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada.[6] Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2016) adalah Rp 6 juta rupiah.

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Puspitoningrum, Werdi Haswari (Agustus 2018). "Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah" (pdf). Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. 2 (2): 277. doi:10.33474/hukeno.v3i2.3389. ISSN 2655-7789. Diakses tanggal 3 Maret 2022. 
  2. ^ Bahfein, Suhaiela (10 Desember 2021). Alexander, Hilda B, ed. "Kapan Sertifikat HGB Harus Diperpanjang? Simak Penjelasannya". Kompas. Diakses tanggal 3 Maret 2022. 
  3. ^ Pemerintah Pusat Republik Indonesia (24 September 1960). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (pdf). Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Maret 2022 – via spi.or.id. 
  4. ^ Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum; Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, VisiMedia 2010, ISBN 978-979-065-073-2, hlmn. 14-15
  5. ^ "Understanding Law & Regulations Before Buying Land & Properties in Bali (2023) - Bali Exception". https://baliexception.com/ (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-23.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  6. ^ Puspitoningrum, Werdi Haswari (Agustus 2018). "Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah" (pdf). Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. 2 (2): 280. doi:10.33474/hukeno.v3i2.3389. ISSN 2655-7789. Diakses tanggal 3 Maret 2022. 

Pranala luar sunting