Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yaitu dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga dengan tujuan untuk mengontrol jumlah uang beredar dalam masyarakat yang secara tidak langsung bisa mengendalikan laju inflasi dan juga nilai tukar rupiah.[1]

SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.[1]

Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga SBI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.

Jika terjadi kenaikan inflasi di pasar, maka Bank Indonesia akan menyedot likuiditas dengan menawarkan bunga yang menarik. Bunga SBI akan ditetapkan pada tiap penjualan berdasarkan mekanisme pasar melalui sistem lelang yang biasanya diadakan setiap pekan.

Instrumen SBI ini mirip dengan T-Bills yang diterbitkan bank sentral Amerika Serikat (AS). SBI adalah instrumen yang bebas risiko (risk free).

Metode perhitungan sunting

Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode bulanan dengan rumus sebagai berikut:

Catatan: Bank Indonesia (BI) telah menghentikan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor kurang dari 9 bulan, per Februari 2011.

Referensi sunting

  1. ^ a b Siregar, Sopia; Yani, Irma (2010-03-09). K., Johana, ed. "SBI, Sang Instrumen Favorit Perbankan (1)". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-10-15. 

Pranala luar sunting