Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) adalah suatu serikat buruh dibentuk pada masa Orde Baru pada tanggal 25 April 1992 sebagai serikat buruh independen satu-satunya selain serikat buruh yang disetujui oleh negara, yaitu SPSI.[1][2] SBSI selama bertahun-tahun telah berkembang menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Logo Resmi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
SingkatanKSBSI
TujuanSosial, Ketenagakerjaan, Welfarestate
Wilayah layanan
Indonesia
Pendiri
Muchtar Pakpahan
Ketua Umum
Johannes Dartha Pakpahan
Sekretaris Jendral
Hendrik Hutagalung
Situs webhttp://www.sbsi.or.id

Pada Kongres SBSI ke-4, serikat buruh ini kemudian menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dengan Rekson Silaban sebagai Ketua Umum. Akibat apa yang dipandang oleh Muchtar Pakpahan sebagai KSBSI yang telah menjadi serikat buruh kuning yang dekat dengan perusahaan dan pemerintah, bukan dengan para pekerja itu sendiri, ia meninggalkan organisasi tersebut dan mendirikan kembali SBSI. Meskipun ada upaya oleh Ketua Umum KSBSI untuk melarang SBSI menggunakan nama dan logo SBSI asli, Muchtar Pakpahan berhasil memenangkan kasus tersebut dengan melaporkan Rekson Silaban atas registrasi aset-aset tersebut atas namanya, meskipun ia bukan pendiri sebenarnya, dan berhasil mendapatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengakui dirinya sebagai pencipta aset tersebut. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil, Pakpahan mengajukan gugatan royalti terhadap KSBSI dan memaksa mereka untuk membayar royalti.[3]

Pada Kongres SBSI ke-6 pada bulan April 2018, SBSI sepakat berubah menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI, sementara KSBSI juga akhirnya mengganti namanya menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia pada tahun yang sama, tepatnya pada tanggal 15 November 2018.[3]

Sejarah sunting

Pada masa rezim orde baru, Presiden Soeharto hanya mengizinkan satu wadah saja bagi kelas buruh untuk berserikat yaitu SPSI. Seluruh serikat buruh independen yang dibentuk pada orde lama dipaksa unifikasi ke SPSI oleh Menteri Tenaga Kerja saat itu Sudomo. Unifikasi tersebut dilakukan pada tahun 1985. Sebelumnya pada tahun 1972, SPSI berbentuk Federasi dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) yang kemudian pada tahun 1985 diunitaris menjadi wadah tunggal SPSI. Sejak unifikasi paksa seluruh serikat buruh independen ke dalam SPSI, SPSI berubah total menjadi mesin politik orde baru. Banyak pensiunan militer masuk dan menjadi pengurus di SPSI tingkat daerah. Hal ini menjadi latar belakang kekecewaan buruh di Indonesia.[4]

Pada tahun 1986, mulailah muncul banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diinisiasi aktivis buruh. LSM-LSM ini berinisiatif menjalankan tugas-tugas perlindungan dan advokasi terhadap buruh. Muchtar Pakpahan yang saat itu memimpin LSM Forum Adil Sejahtera (FAS) tercatat turut serta dan terbanyak melakukan advokasi perburuhan bahkan unjuk rasa.

Kemudian pada 25 April 1992 Muchtar Pakpahan, Abdurrahman Wahid, Rachmawati Soekarnoputri, Sabam Sirait, dan aktivis pergerakan lain yang berjumlah 107 orang menyelenggarakan pertemuan buruh nasional dalam rangka memperkenalkan wadah alternatif untuk perjuangan buruh dengan mendeklarasikan serikat buruh nasional independen pertama di Indonesia bernama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau disingkat SBSI.

Daftar Nama Pertemuan Buruh Nasional (25 April 1992)[5] sunting

  1. Muchtar Pakpahan
  2. Jakobus Kamarlo
  3. Hendriko NK
  4. Flora Christina Hutajulu
  5. Hary Santoso
  6. Amat Kalib bin Kalip
  7. Irawady
  8. Diah
  9. Atun
  10. Bariah
  11. Susi
  12. Kristina
  13. Murniati
  14. Dani
  15. Yayuk
  16. Iwan
  17. Nani
  18. Andy Sianipar
  19. Aldentua Siringoringo
  20. Amor Tampubolon
  21. Nesri Junita Situmorang
  22. Sabam Sirait
  23. KH. Abdurahman Wahid
  24. Henry D.T
  25. Ahmad F.O
  26. Sarimin
  27. Ari Nuryanto
  28. A. Taufiq
  29. Titis Eddy Nuraini
  30. Pelikson Silitonga
  31. Bintara Manullang
  32. Sunarjo
  33. Aiip Raga Ismet
  34. Subayono
  35. T.Trenggono
  36. Sunarty
  37. Sofian Siregar
  38. Irma Hattu
  39. Helida Konstantia
  40. Totok Mardikanto
  41. Udin Suryawijaya
  42. Iiah Sukaesih
  43. Sri Trimurti
  44. Solikin
  45. Farida
  46. Saodah
  47. Pantas Nainggolan
  48. Nakamsyah
  49. Edy Rokhandi
  50. Tohap Simanungkalit
  51. Mitradidjaya Ch
  52. Iksan Aswin
  53. Usman Gumanti
  54. M.P Boris Nasution
  55. Ana
  56. Icung
  57. Miem
  58. Utami
  59. Santi
  60. Senny Handayani
  61. Acih
  62. Komariah H
  63. Yayuk
  64. Puswanto
  65. Agus G
  66. David SG Vella
  67. Pardomuan
  68. Maruli Siregar
  69. Vincent
  70. Foster H.N Hulu
  71. Suko Waluyo Mr
  72. Jhony Simorangkir
  73. Puspa Melati
  74. Acam
  75. Nurhasan
  76. Kusharyanto
  77. D. Pangaribuan
  78. Sinur Sinurat
  79. Wahyu Winarto
  80. Pramoedja
  81. Asmara Nababan
  82. Jono Sukardi
  83. K. Karnadi
  84. Wahyudin
  85. Anjar Purwoko
  86. Sukariyah
  87. Anik Yuliawati
  88. Sarmada
  89. Edi Ritonga
  90. Olda Rosita
  91. Siti Musdalifah
  92. Khusnul Zaini
  93. Marno
  94. Arnild FWinowatan
  95. Supriyadi
  96. Venje Areros
  97. Subrata
  98. Reno Ranti
  99. Rasmina Pakpahan
  100. Samsir Alam
  101. Ridwan Gultom
  102. Dulkasan
  103. Hotler Pakpahan
  104. Eduard P. Marpaung
  105. H. Tumimowor
  106. Bernard Nainggolan
  107. Rosintan Marpaung

Isu Dualisme sunting

Dualisme dalam SBSI dimulai ketika Muchtar Pakpahan meninggalkan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) pada tanggal 2 Desember 2012, dan kemudian mendirikan kembali SBSI. Perbedaan ini muncul karena persepsi bahwa KSBSI yang ada saat itu telah menyimpang dari prinsip-prinsip awal KSBSI, berubah menjadi serikat yang berkompromi hanya melayani kepentingan dan keuntungan pribadi.[3]

Sembilan hari kemudian, pada tanggal 11 Desember 2012, DEN KSBSI mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, melarang Muchtar Pakpahan menggunakan logo dan simbol SBSI lama. Larangan ini datang setelah aset-aset ini terdaftar atas nama Rekson Silaban, meskipun dia bukan anggota pendiri.[3]

Sebagai respons, Muchtar Pakpahan melaporkan Rekson Silaban atas penyediaan informasi palsu yang telah mengakibatkan pendaftaran aset-aset ini atas namanya. Kemudian, Muchtar Pakpahan diakui sebagai pencipta logo SBSI, dan pendaftaran hak cipta Rekson Silaban dianulir. Meskipun banding diajukan oleh Rekson Silaban dan Edward Marpaung, semuanya ditolak oleh Mahkamah Agung.[3]

Dalam tengah proses hukum yang berlanjut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 1 Mei 2015. Kesepakatan ini memungkinkan penggunaan logo, simbol, anthem, dan Tri Dharma SBSI untuk keperluan administrasi terkait organisasi. Namun, pada tanggal 12 November 2015, Presiden KSBSI, Mudhofir, secara sepihak mengakhiri kesepakatan perdamaian tersebut.[3]

Sadar akan sia-sia nya upaya perdamaian, Muchtar Pakpahan kemudian mengajukan gugatan royalti terhadap KSBSI. Gugatan tersebut menyatakan bahwa KSBSI harus membayar royalti sebesar IDR 13.714.966,86 per bulan, mulai dari Juli 2015 dan berlanjut sampai mereka menghentikan penggunaan aset SBSI. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.[3]

Meskipun upaya perdamaian sebelumnya berakhir dengan kegagalan, SBSI terus menjajaki upaya perdamaian dengan KSBSI. Pada tanggal 19 November 2018, akhirnya tercapai kesepakatan. Kesepakatan ini menentukan bahwa KSBSI setuju untuk mengubah namanya dan menghentikan penggunaan aset SBSI pada Kongres KSBSI ke-8. Sebagai gantinya, SBSI juga mengubah namanya menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.[3]

Selama Kongres KSBSI ke-8 yang diselenggarakan pada Juni 2019, disepakati untuk mengubah nama organisasi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menjadi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Meskipun terjadi perubahan, penggunaan singkatan KSBSI masih menimbulkan protes dari (K)SBSI.[3]

Karena upaya perdamaian sekali lagi terbukti tidak berhasil, Muchtar Pakpahan memulai beberapa gugatan terhadap KSBSI. Gugatan-gugatan ini termasuk tindakan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penunjukan Rekson Silaban sebagai anggota Dewan Pengawas yang mewakili pekerja/KSBSI, gugatan di PTUN terkait penunjukan Carlos Rajagukguk dan Ary Joko sebagai anggota Badan Kerjasama Tripartit Nasional untuk masa jabatan tiga tahun mulai tanggal 18 Februari 2020, dan gugatan yang menantang sebuah dekrit yang menunjuk Sunardi sebagai anggota Dewan Pengupahan Nasional dan Dedi Herdianto sebagai inspektur ketenagakerjaan, keduanya mewakili KSBSI.[3]

Daftar Pimpinan Nasional sunting

Periode Tahun Ketua Umum Sekretaris Jendral
Awal Dideklarasikan 1992 Muchtar Pakpahan
Deklarasi Kembali - Penyelematan Organisasi 2012 - 2014 Muchtar Pakpahan Raswan Suryana
Kongres V 2014 - 2018 Muchtar Pakpahan Andi Naja FP Paraga
Kongres VI 2018 - 2019 Muchtar Pakpahan Bambang Hermanto
2019 - 2021 Vindra Whindalis
2021 Hendrik Hutagalung
Kongres VII 2021 - sekarang Johannes Dartha Pakpahan Hendrik Hutagalung

Federasi & Afiliasi KSBSI sunting

Federasi KSBSI:

Dalam pengorganisasiannya, SBSI kini telah berkembang menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang terdiri dari sejumlah federasi, yaitu:[6]

  • Federasi Industri, Kimia, Energi, dan Pertambangan (FIKEP)
  • Federasi Pertanian, Perkebunan, Perkayuan, dan Konstruksi (FPPPK)
  • Federasi Transportasi, Nelayan, dan Pariwisata (FTNP)
  • Federasi Pegawai dan Aparatur Sipil Negara (FPASN)
  • Federasi Bank, Keuangan, dan Niaga (FBKN)
  • Federasi Media, Informatika, dan Grafika (FMIG)

Afiliasi KSBSI:

Beberapa organisasi serikat buruh yang dibentuk secara mandiri yang menyatakan berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) adalah:

  • Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Riau (FSBSI Riau)
  • Federasi Serikat Buruh Lampung (FSBL)
  • Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992)
  • Federasi Makanan, Minuman, dan Industri (FM2I)
  • Serikat Pekerja Prodia (SP Prodia)
  • Serikat Pekerja BCA Bersatu (SP BCA Bersatu)
  • Federasi Serikat Pekerja Makanan, Minuman, dan Industri (FSPM2i)

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Trade Union Development Projects Directory". projects.ituc-csi.org. Diakses tanggal 2023-10-06. 
  2. ^ "Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBSI)". Diakses tanggal 2023-10-06. 
  3. ^ a b c d e f g h i j Sabinus (2020-09-12). "PERISTIWA HUKUM (KONFEDERASI)SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA VS KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA". SBSI News. Diakses tanggal 2023-10-06. 
  4. ^ "Tentang Kami – SBSI" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-12. 
  5. ^ "AD/ART – SBSI" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-14. 
  6. ^ "SBSI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-12.