Roeslan Saleh

ahli hukum pidana Indonesia

Prof. Mr. Roeslan Saleh (lahir 16 Desember 1929 di Tebing Tinggi – meninggal tidak diketahui) adalah seorang ahli hukum pidana Indonesia. Ia merupakan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (1990–1994).[1][2]

Infobox orangRoeslan Saleh
Biografi
Kelahiran16 Desember 1929
Tebing Tinggi
Kematiannilai tidak diketahui (94 tahun)
Data pribadi
Kelompok etnikOrang Minangkabau
PendidikanUniversitas Gadjah Mada
Kegiatan
SpesialisasiHukum pidana
Pekerjaanahli hukum, akademisi
Bekerja diUniversitas Gadjah Mada
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Roeslan berasal dari Nagari Salayo, tapi lahir dan dibesarkan di Tebing Tinggi. Ia menyelesaikan pendidikan dasar HIS Tebing Tinggi tahun 1950, Sekolah Guru (Sihan Gakko) Binjai tahun 1946, dan SMA di Bukittinggi tahun 1950. Adapun gelar sarjana hukum (Mr.) diperolehnya dari FH UGM pada 1955. Ia mengajar di UGM dan Universitas Airlangga sejak 1955 sampai 1964. Lalu, pindah mengajar di Universitas Indonesia (UI) dan UMJ sejak 1967. Ia juga menjadi dosen tamu di IKIP Jakarta (1975–1985), Universitas Jayabaya (1978–1989), Universitas Krisnadwipayana (1984–...), dan Universitas Andalas (1974–1980). [3]

Saat menjalani pendidikan di Bukittinggi, ia terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan bersama Tentara Pelajar[4][5] yang bermarkas di tempat kedudukan Gubernur Militer Sumatera Barat Sutan Mohammad Rasjid. Ia menjadi saksi hidup sekaligus satu-satunya korban selamat dalam Peristiwa Situjuh.[6][7] Pasca-peristiwa tersebut, ia diangkat menjadi Camat Militer.

Di luar dunia akademik, ia pernah berkiprah sebagai Direktur Muda Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 1964–1973. Bersama Sutan Remy Sjahdeini, ia ikut mendirikan Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. Ia juga merupakan anggota Persatuan Ahli Hukum Indonesia, World Association of Law Professors, dan World Association of Lawyers.[1]

Karya sunting

Mr. Roeslan Saleh melahirkan banyak karya dalam bidang pidana, di antaranya, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (1983), Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana (1988), Stelsel Pidana Indonesia; Beberapa Catatan Sekitar Perbuatan dan Kesalahan dalam Hukum Pidana (1979); dan SIfat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana (1986).[8][1]

Kehidupan pribadi sunting

Roeslan Saleh memiliki anak bernama Suhartini, aktivis terkemuka Aisyiyah dan istri Hartono Mardjono.[9][2]

Referensi sunting

  1. ^ a b c Apa & siapa ilmuwan dan teknokrat Indonesia. Pustaka Kartini. 1989. ISBN 978-979-454-032-9. 
  2. ^ a b Suara Muhammadiyah. Suara Muhammadiyah. 1992. 
  3. ^ Universitas Muhammadiyah Jakarta: kumpulan makalah. Badan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Jakarta. 1991. 
  4. ^ Notodidjojo, Soebagijo Ilham (1987). Perjuangan pelajar IPI-IPPI. Balai Pustaka. ISBN 978-979-407-116-8. 
  5. ^ Bunga rampai peran pelajar pejuang di Sumatera Tengah selama perang kemerdekaan. Angkasa. 1996. 
  6. ^ Joenoes, Marah (2001). Mr. H. Sutan Mohammad Rasjid: perintis kemerdekaan, Mahaputra Adipradana, mantan Gubernur Militer Sumatera Tengah, mantan Duta Besar RI di Roma, pejuang tangguh, berani, dan jujur. Mutiara Sumber Widya. 
  7. ^ Pejuang kemerdekaan Sumbar-Riau: pengalaman tak terlupakan. Yayasan Pembangunan Pejuang 1945 Sumatra Tengah. 2001. 
  8. ^ "Mengingat Kembali Ceramah Mr. Roeslan Saleh tentang Pidana Mati". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-01-10. 
  9. ^ ʻAisyiyah (2001). Suara ʻAisyiyah. Yayasan Penerbit Pers ʻAisyiyah.