Restriction of Hazardous Substances Directive 2002/95/EC (Bahasa Indonesia: Pedoman Pembatasan Bahan Berbahaya) atau dikenal RoHS adalah sebuah pedoman yang disepakati pada Februari 2003 oleh negara-negara Uni Eropa. Pedoman ini mulai berlaku mulai pada tanggal 1 Juli 2006, tetapi hanya berlaku sebagai pengarahan atau instruksi ataupun pedoman, dan tidak digunakan sebagai hukum yang mengikat.

Untuk produk otomotif, segala perangkat penerbangan, dan peralatan militer tidak diatur oleh regulasi RoHS.

Pedoman ini pada intinya membatasi penggunaan enam bahan berbahaya di dalam produksi pembuatan berbagai jenis komponen peralatan elektronik. Keenam substansi tersebut adalah:

  1. Timbal (Pb)
  2. Air raksa (Hg)
  3. Kadmium (Cd)
  4. Hexavalent chromium (Cr6+)
  5. Polybrominated biphenyl (PBB)
  6. Polybrominated diphenyl eter (PBDE)

Penggunaan RoHS sunting

Peraturan atau pedoman industri yang mengacu pada prinsip RoHS digunakan pada jenis-jenis produk sebagai berikut:

  1. Peralatan rumah tangga besar
  2. Peralatan rumah tangga kecil
  3. Peralatan Telekomunikasi (adapula peralatan infrastruktur yang dikecualikan di beberapa negara)
  4. Peralatan konsumen
  5. Peralatan penerangan termasuk bola lampu
  6. Peralatan elektronik dan kelistrikan
  7. Mainan fisik, rekreasi, dan peralatan olahraga
  8. Perangkat medis (dihapus pada bulan Juli 2011)
  9. Peralatan kontrol dan pengawasan (dihapus pada bulan Juli 2011)
  10. Dispenser otomatis
  11. Perangkat semikonduktor
  12. Mainan anak

Pedoman RoHS ini berhubungan erat dengan Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE) 2002/96/EC yang mengatur tentang pengumpulan, daur ulang dan pengolahan kembali untuk peralatan elektronik dan menjadi bagian dari inisiatif badan legislatif untuk mengurangi dan memecahkan masalah sampah beracun dari peralatan elektronik.

 
Tanda RoHS yang digunakan pada produk lingkupan pedoman

Efek Bahan Berbahaya yang Diatur RoHS sunting

Efek dari zat yang berbahaya yang terdapat dalam RoHS adalah

  1. Timbal (Lead): Timbal dapat merusak sistem saraf, sistem reproduksi, dan menyebabkan kerusakan ginjal. Penggunaan timbal dalam solder (pewarna) telah dilarang dalam ROHS.
  2. Merkuri (Mercury): Merkuri sangat beracun dan dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, pernapasan, dan pencernaan. Penggunaan merkuri dalam lampu neon dan baterai telah dilarang dalam ROHS.
  3. Kadmium (Cadmium): Kadmium dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal dan paru-paru, serta kanker. Penggunaan kadmium dalam baterai, pigmen, dan lapisan logam telah dilarang dalam ROHS.
  4. Krom Heksavalen (Hexavalent Chromium): Krom heksavalen adalah karsinogen yang dapat menyebabkan kanker paru-paru dan masalah pernapasan. Penggunaan krom heksavalen dalam lapisan logam telah dilarang dalam ROHS.
  5. Polibromobifenil (Polybrominated Biphenyls/PBB): PBB adalah bahan brominasi yang digunakan sebagai penghambat nyala dalam plastik dan elektronik. PBB dapat menyebabkan gangguan hormonal dan kanker. Penggunaan PBB dalam produk elektronik telah dilarang dalam ROHS.
  6. Eter Difenil Polibrominat (Polybrominated Diphenyl Ethers/PBDE): PBDE juga merupakan bahan brominasi yang digunakan sebagai penghambat nyala dalam plastik dan elektronik. PBDE dapat menyebabkan gangguan hormonal, gangguan perkembangan, dan kerusakan sistem saraf. Penggunaan PBDE dalam produk elektronik telah dilarang dalam ROHS.

Dampak RoHS sunting

ROHS telah memiliki dampak yang signifikan dalam mengurangi dampak lingkungan dari produk elektronik. Beberapa dampak positif ROHS adalah:

  1. Pengurangan Bahan Berbahaya: Implementasi ROHS telah mengurangi penggunaan bahan berbahaya dalam produk elektronik secara signifikan. Ini membantu mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi risiko kesehatan yang terkait.
  2. Inovasi Teknologi: ROHS mendorong pengembangan bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Hal ini memicu inovasi dalam teknologi, termasuk penggunaan bahan yang lebih aman dan efisien.
  3. Peningkatan Daur Ulang: ROHS mendorong produsen dan konsumen untuk lebih sadar akan pengelolaan limbah elektronik. Hal ini telah meningkatkan praktik daur ulang dan pengolahan limbah yang lebih baik.

Tantangan Implementasi ROHS sunting

Meskipun ROHS memiliki manfaat yang jelas, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Beberapa tantangan utama adalah:

  1. Kepatuhan Global: ROHS diperkenalkan oleh Uni Eropa dan hanya berlaku di wilayah tersebut. Hal ini menciptakan tantangan dalam memastikan kepatuhan global terhadap peraturan tersebut. Banyak produsen global harus memodifikasi produk mereka agar sesuai dengan persyaratan ROHS untuk memasuki pasar Uni Eropa.
  2. Identifikasi Bahan: Identifikasi bahan berbahaya dalam produk elektronik bisa menjadi tantangan, terutama dalam kasus suku cadang yang kompleks. Diperlukan upaya kolaboratif antara produsen, pemasok, dan laboratorium pengujian untuk memastikan kepatuhan terhadap ROHS.
  3. Biaya dan Efisiensi: Implementasi ROHS memerlukan biaya tambahan untuk mengganti bahan-bahan berbahaya dengan bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan. Ini dapat mempengaruhi biaya produksi dan efisiensi operasional, terutama bagi produsen kecil dan menengah.
  4. Peningkatan Permintaan: Permintaan yang meningkat untuk produk elektronik menyebabkan peningkatan produksi dan konsumsi. Hal ini menambah tekanan pada produsen untuk memenuhi permintaan sambil tetap mematuhi persyaratan ROHS.

RoHS 2 sunting

Pedoman RoHS 2 (2011/65/EU) merupakan evolusi dari pedoman awal dan menjadi undang-undang pada tanggal 21 Juli 2011 dan mulai berlaku 2 Januari 2013, pedoman ini membahas substansi yang sama dengan pedoman awalnya dan juga lebih meningkatkan kondisi peraturan dan kejelasan hukum. Hal ini membutuhkan evaluasi ulang secara periodik yang memfasilitasi perluasan bertahap persyaratan untuk menutupi kekurangan peraturan dalam regulasi produksi alat-alat tambahan elektronik dan kelistrikan, seperti kabel dan suku cadang.

Pada tahun 2012, laporan akhir dari Komisi Eropa mengungkapkan bahwa beberapa negara anggota Uni Eropa mempertimbangkan semua mainan di bawah lingkup RoHS utama 2002/95/EC, terlepas dari apakah fungsi primer atau sekunder dari alat tersebut menggunakan arus listrik atau medan elektromagnetik. Dari pelaksanaan perombakan pedoman RoHS 2 atau RoHS, anggota Uni Eropa wajib mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.