Risiko keuangan adalah kehilangan uang atau barang dikarenakan terjadinya kerugian dalam risiko yang berkaitan dengan keuangan, biasanya diperbandingkan dengan risiko non-keuangan, seperti risiko operasional. Jenis risiko keuangan misalnya adalah risiko nilai tukar, risiko suku bunga, dan risiko likuiditas.[1]

Suatu ketidak pastian ini akan selalu menjadi hal yang harus di hadapi oleh setiap orang dalam setiap kegiatannya baik itu di dalam kelompok organisasi atau dalam perusahaan, baik itu di sektor manufaktur atau dalam sektor jasa sekali pun. Ketidak pastian yang dimaksud bisa berupa ketidak pastina atau berupa peluang, di dalam usaha untuk mencapai tujuan atau mengambil keuntungan yang sudah ditetapkan.[butuh rujukan] Sumber dari ketidak pastina ini bisa berasal dari lingkungan dalam maupun dari luar lingkungan kita, ancaman dan peluang yang merupakan manifestasi dari bentuk ketidak pastina ini disebut dengan risiko apabila apabila tidak dikelola dengan sebaik mungkin. Karena risiko ini bisa menjadi peluang ke untungan atau malah sebaliknya menjadi sebuah kerugian dalam organisasi atau perusahaan.

Usaha dalam pengelolaan risiko ini menjadi suatu hal yang sangat penting bagi setiap organisasi atau perusahaan, sehingga perlu diketahui dan disadari oleh setiap pimpinan perusahaan maupun organisasi. Dalam hal ini pihak manajeman harus jeli dan teliti dalam melihat setiap faktor apa saja yang menjadi penyebab kegagalan dalam upaya mencapai tujuan atau sasaran yang sudah ditentukan, dengan begitu secara tidak langsung bisa mengetahui berbagai peluang yang dapat mempercepat usaha untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan.

Dengan memahami berbagai risiko yang akan dihadapi maka manajemen akan mempunyai potensi untuk dapat mengantisipasi dan melakukan pengelolaan risiko dengan baik dan benar, dan sekaligus dapat mengeksploitasi berbagai peluang yang akan dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.[2]

Jenis-jenis Risiko sunting

 
Jenis-Jenis Risiko

Jenis-jenis risiko ini tentunya memiliki berbagai macam model, dan pada setiap bidang bidang usaha atau organisasi memiliki berbagai jenis risiko dan cara penyelesaian yang berbeda. Tentunya ini akan memberikan gambaran terkait dari setiap risiko ini.[3] Definisi dari risiko 'risk' yang tentunya merupakan ketidak pastian uncertainty. pada hal ini, risiko dibedakan ke dalam tiga jenis, yaitu:

  1. Risiko bisnis 'business risk' risiko bisnis adalah risiko yang dihadapi oleh suatu perusahaan yang diakibatkan karena kualitas dan keunggulan pada beberapa produk yang dimiliki oleh perusahaan. Risiko ini timbul karena adanya ketidakpastian dalam aktivitas bisnis karena inovasi teknologi, desain produk dan juga pemasaran.
  2. Risiko Strategi strategic risk risiko strategi merupakan risiko yang muncul karena adanya perubahan fundamental pada lingkungan ekonomi atau politik. Risiko strategi sangat sulit untuk diprediksi karena berhubungan dengan hal-hal makro di luar kendali perusahaan. Sebagai contoh adanya perubahan kebijakan ekonomi, iklim politik yang tidak stabil dan lain-lain.
  3. Risiko keuangan 'financial risk' risiko finansial tentunya ini merupakan risiko yang timbul akibat adanya perubahan pada pasar finansial yang tidak dapat diperkirakan. Risiko ini berhubungan dengan kerugian yang dihadapi dalam pasar finansial, seperti kerugian akibat penurunan tingkat suku bunga atau kegagalan (defaults) dalam obligasi.[4]

Perbankan yang tentunya memiliki risiko yang berbeda pula dengan yang lainnya, sektor perbankan terdapat dua kelompok risiko yang harus dihadapi yaitu risiko non-finansial dan risiko finansial. Risiko non-finansial terkait adanya kerugian yang tidak bisa dikalkulasikan secara jelas nilai uang yang hilang, dampak secara langsung memang belum terlihat jika risiko non-finansial tetapi akan berdampak di kemudian hari nanti.[5]

Berikut beberapa jenis risiko di sektor perbankan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03.2016 adalah terdiri:

  1. Risiko kredit, yaitu risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank, termasuk risiko Kredit akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
  2. Risiko pasar, yaitu risiko pada posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
  3. Risiko likuiditas, yaitu risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
  4. Risiko operasional, yaitu risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
  5. Risiko kepatuhan, yaitu risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
  6. Risiko hukum, yaitu risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
  7. Risiko reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank.
  8. Risiko strategis, yaitu risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.[6]

Risiko dan Manajemen Risiko sunting

 
Risiko Kerugian

Risiko sunting

Risiko tentunya berkaitan dengan kemungkinan (probability) kerugian yang tentunya bisa menimbulkan masalah, ini menjadi sebuah masalah yang penting karena adanya kerugian yang bisa ditimbulkan dan tidak dapat diketahui secara pasti.[7]

Pada tahun 2018 keluarnya ISO 31000 memberikan penjabaran terkait dengan risiko atau ketidakpastian, bahwa risiko adalah ketidak pastian yang berdampak pada sasaran utama perusahaan atau organisasi. Penjabaran ISO 31000 ini terdapat beberapa hal yang memerlukan pemahaman lebih lanjut :

  1. Sasaran 'objectives' Sasaran yang akan dicapai oleh suatu organisasi dapat berbentuk sasaran finansial, sasaran produksi, sasaran penjualan, dan lain-lain. Sasaran ini juga mempunyai berbagai macam bentuk dan kategori, yang dalam penerapannya dapat disesuaikan dengan tingkat organisasi. Oleh karena itu setiap organisasi harus memiliki sasaran yang jelas, agar dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko yang dimilikinya dapat dilakukan dengan benar.
  2. Ketidakpastian 'uncertainty' yaitu adanya kekurangan atau ketidakjelasan informasi mengenai sesuatu, seberapa besar tingkat kemungkinan terjadinya, serta berapa besar dampaknya terhadap sasaran.
  3. Dampak 'effect' yaitu penyimpangan 'deviasi' dari sasaran yang diharapkan. Penyimpangan disini adalah penyimpangan yang tidak hanya negatif, namun juga bisa penyimpangan yang positif, atau bahkan bisa keduanya.[8]

Manajemen risiko sunting

Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk memberikan suatu jaminan kepada perusahaan atau Organisasi untuk dapat memahami dan menilai seberapa besar risiko dan dampak yang akan diterima kalau terjadi sesuatu kegagalan atau kerugian dalam perjalanan untuk mencapai suatu tujuan.[9]

Manajemen risiko ini tentunya dapat juga untuk menjadi penilai dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dan akan di buat sekalipun, dalam perancangan rencana untuk menghadapi berbagai risiko ini tentunya perlu untuk memakai semua SDM yang ada dalam setiap perusahaan sehingga mampu memikirkan setiap masalah yang ada.[10]

Regulasi Manajemen Risiko sunting

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Tujuan dari pengaturan ini untuk melakukan akomodasi setiap bentuk dari usaha bank umum syariah unit usaha syariah, ini tidaklah sama dengan bnk konvesional dan dalam rangka memenuhi amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. dalam penerapan dari manajemen risiko ini sehingga di lakukan penyesuaian dengan tujuan serta segala upaya dalam pelaksanaan dalam memberikan muti terbaik.[11]Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011, tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai berikut :

  1. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
  2. Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
  3. Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
  4. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    • Tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank atau
    • telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
  5. Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
    • Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
    • Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
  6. Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
  7. Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.[12]

Sumber-Sumber Risiko sunting

Risiko tentunya mempunya berbagai sumber yang mejadi pemicu untuk terjadinya kegagalan itu, ada beberapa sumber risiko yang bisa menghambat tujuan meliputi dari :

  1. Politik 'Political' sumber risiko yang terkait atau timbul karena adanya perubahan struktur, aturan atau kebijakan pemerintah yang berdampak negatif atau merugikan pihak-pihak tertentu dalam bisnis dan investasi. Dampak negatif yang mungkin muncul adalah bisa berupa kehilangan aset, menurunnya pendapatan atas investasi, dan lain-lain.
  2. Lingkungan 'Environmental' maksudnya adalah sumber risiko yang disebabkan faktor lingkungan, menyangkut bagaimana kepekaan suatu organisasi terhadap lingkungan sekaligus bagaimana organisasi mengambil suatu keputusan yang lebih baik dalam masalah lingkungan. Contohnya adalah menyangkut Pencemaran, kebisingan, perizinan, opini publik, kebijakan pemerintah tentang lingkungan, dampak lingkungan, dan lain-lain.
  3. Perencanaan 'Planning' suatu risiko yang timbul dan bersumber karena adanya ketidaksesuaian pada saat menyusun, meramalkan, dan membuat estimasi pada saat perencanaan bisnis, sehingga respons dan penanganan risiko tidak bisa mencapai maksimal. Sebagai contoh adalah perencanaan terhadap persyaratan perizinan, dampak sosial, dampak ekonomi, kebijakan dan praktik, opini publik, tata guna lahan, dan perencanaan lainnya.
  4. Pemasaran 'market' risiko yang timbul dan bersumber karena adanya ketidaksesuaian dalam mengestimasi terhadap pasar, yang berupa perkiraan permintaan, persaingan, kepuasan pelanggan, mode, keusangan, dan lainnya.
  5. Ekonomi 'economic' merupakan suatu risiko yang bersumber dari faktor-faktor ekonomi yang berupa kebijakan keuangan, perpajakan, inflasi, suku bunga, nilai tukar, serta faktor ekonomi lainnya.
  6. Keuangan 'financial' risiko yang bisa timbul dan bersumber dari berbagai faktor keuangan yang terdiri kebangkrutan, keuntungan, asuransi, risk share, dan faktor keuangan lainnya.
  7. Alami 'natural' sumber-sumber risiko yang timbul karena faktor alam, misalnya kondisi tanah, cuaca, gempa, kebakaran dan ledakan, temuan situs arkeologi, dan faktor alam lainnya.
  8. Proyek 'Project' merupakan risiko yang timbul dan bersumber dari aktivitas atau kegiatan yang sifatnya proyek meliputi definisi, strategi pengadaan, persyaratan kerja, standar, kepemimpinan, organisasi (komitmen, kompetensi dan pengalaman), perencanaan dan pengendalian.

Penaganan Risiko sunting

Penanganan Risiko risiko atau tindakan mitigasi 'risk mitigation' merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko yang muncul

 
bagan keuntungan

Risiko yang muncul kadang-kadang tidak dapat dihilangkan tetapi hanya dapat dikurangi sehingga akan timbul sisa risiko (residual risk) dan tanggapan risiko (risk respond). Tanggapan risiko adalah reaksi terhadap risiko yang dilakukan oleh setiap orang atau perusahaan dalam pengambilan keputusan, yang dipengaruhi oleh risiko sikap (risk attitude) dari pengambil keputusan.[13]

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menangani risiko, yaitu: Menahan Risiko 'Risk Retention' Sikap untuk menahan risiko sangat erat kaitannya dengan keuntungan 'gain' yang terdapat dalam suatu risiko. Tindakan untuk menerima atau menahan risiko ini karena dampak dari suatu kejadian yang merugikan masih dapat diterima.

Mengurangi Risiko 'risk reduction' mengurangi risiko dilakukan dengan mempelajari secara mendalam risiko itu sendiri, dan melakukan usaha-usaha pencegahan pada sumber risiko atau mengkombinasikan usaha agar risiko yang diterima tidak terjadi secara simultan. Dengan melakukan tindakan ini kadang-kadang masih ada risiko sisa yang perlu dilakukan penilaian assessment'. Memindahkan Risiko Risk Transfer' Sikap pemindahan risiko dilakukan dengan cara mengansuransikan risiko yang dilakukan dengan memberikan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.[14]

Usaha atau pekerjaan yang risikonya tinggi dipindahkan kepada pihak yang mempunyai kemampuan menangani dan mengendalikannya. Menghindari Risiko 'Risk Avoidance' Sikap menghindari risiko adalah cara menghindari kerugian dengan menghindari aktivitas yang tingkat kerugiannya tinggi. Menghindari risiko dapat dilakukan dengan melakukan penolakan. Salah satu contoh penghindaran risiko pada proyek konstruksi dengan memutuskan hubungan kontrak (breach of contract)[15].

Klasifikasi Risiko sunting

Melakukan klasifikasi risiko keuangan tentunya menjadi sebuah hal yang cukup penting untuk dilakukan, suatu perusahaan dalam mengidentifikasi sebuah risiko tentunya perlu untuk dilakukannya klasifikasi agar mengelompokkan risiko sesuai dengan karakteristik. Sehingga, dengan disesuaikan risiko-risiko apa saja yang bisa memberikan kemungkinan terburuk yang akan terjadi setelah keputusan telah dikeluarkan. jika memang memberikan kerugian terhadap perusahaan maka bisa di antisipasi dengan meminimalisir kerugian dari setiap aspek yang ada. Sepertihalnya yang di katakana oleh Djohanputro (2013), dalam perusahaan terdapat empat jenis klasifikasi risiko. adalah jenis dari klasifikasi risiko tersebut adalah:

  1. Risiko keuangan terdiri atas risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pemodalan.
  2. Risiko operasional terdiri atas risiko SDM, risiko produktivitas, risiko teknologi, risiko inovasi, risiko sistem, dan risiko proses.
  3. Risiko strategis terdiri atas risiko bisnis leverage operasi dan risiko transaksi strategis.
  4. Risiko eksternal terdiri atas risiko lingkungan, risiko reputasi, dan risiko hukum.[16]

Risiko Perbankan Akibat Pandemi Covid-19 sunting

Pada masa pandemi Covid-19 ini perbankan tidak terlalu mendapatkan tekanan akan tetapi perbangkan akan mendapatkan beberapa risiko untuk hingga beberapa tahun ke depan karena covid-19 ini.

Dalam risiko ini terdapat tiga hal yang tentunya perlu untuk di perhatikan seperti risiko kredit macet akibat pandemic, risiko pasar, dan risiko likuiditas, risiko kredit macet terjadi karena ketidak mampuan para debitur untuk elunasi setiap kewajiban dari setiap hutang yang mau di bayar baik itu bayaran pokok atau bunga dari kreditnya. Penurunan dari peminjaman ke bank ini turut berpartisipasi dalam memberikan risiko kepada perbankan[17].

Referensi sunting

  1. ^ "Risiko Keuangan : Pengertian Dan Cara Mengelolanya". www.harmony.co.id. 2020-04-30WIB14:52:01+07:00. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  2. ^ Alit Dramawan, Dewa Ketut (2, Agustus 2015). "PENGARUH RISIKO KEUANGAN DAN PERTUMBUHAN PENJUALAN PADA PROFITABILITAS DAN NILAI PERUSAHAAN PROPERTY". Jurnal Buletin Studi Ekonomi. 20 (2): 158. 
  3. ^ "Pengertian, Jenis dan Sumber Risiko". Diakses tanggal 2021-11-28. 
  4. ^ "Pengertian Manajemen Risiko, Tujuan, Manfaat, & Jenisnya". www.ocbcnisp.com. Diakses tanggal 2021-11-09. 
  5. ^ Soekarto, Soekarto (2015). Manajemen Risiko dan Asuransi. Nias Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 25. ISBN 9789790114593. 
  6. ^ IDCloudHost, Marketing (2020-04-29). "Mengenal Apa itu Risiko : Jenis, Sumber, Karakteristik, dan Contoh Risiko". IDCloudHost. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  7. ^ 14:00-17:00. "ISO 31000:2009". ISO (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-09. 
  8. ^ Mahendra |, Rendi. "ISO 31000, Standar Manajemen Risiko - ISOCENTER INDONESIA" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-09. 
  9. ^ Fahmi, Ilham (2016). Manajemen Risiko – Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta. hlm. 6. ISBN 9786028800051. 
  10. ^ "Kebijakan Manajemen Risiko - Tugu Insurance ~ Reaching New Heights". tugu.com. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  11. ^ "Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  12. ^ "Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-14. 
  13. ^ R. Flanagan dan G. Norman, R. (1993). Risk Management And Construction Blackwell Science. Texas: Blackwell Science. hlm. 13. ISBN 978-0-632-02816-0. 
  14. ^ "Proses Manajemen Risiko". PPM MANAJEMEN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-09. Diakses tanggal 2021-11-09. 
  15. ^ Siregar, Pani Akhiruddin (2020-06-01). "RISIKO KEUANGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PROFITABILITAS BANK SYARIAH DI INDONESIA". AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam (dalam bahasa Inggris). 5 (1): 120–141. doi:10.30829/ajei.v5i1.7899. ISSN 2549-0230. 
  16. ^ Mariana, Christy (01). "ASSESMEN RISIKO BERDASARKAN MANAJEMEN RISIKO KORPORAT TERINTEGRASI (MRKT) BAGI PT XYZ 2015-2017". Researchgate. Diakses tanggal 28-September-2021. 
  17. ^ "Risiko Jangka Panjang Pandemi yang Mengancam Perbankan - Keuangan Katadata.co.id". katadata.co.id. 2020-11-26. Diakses tanggal 2021-11-14.