Resolusi 67/19 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 67/19 adalah sebuah resolusi mengenai masuknya Palestina sebagai negara non-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi ini disahkan oleh Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-67 pada tanggal 29 November 2012, tanggal Hari Solidaritas dengan Bangsa Palestina Internasional (ulang tahun ketika Majelis Umum mengesahkan Resolusi 181(II) tentang Pemerintahan Masa Depan Palestina), sehingga menaikkan keanggotaannya dari entitas non-anggota ke negara non-anggota. Resolusi ini diajukan oleh perwakilan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.[1] Meski ditentang oleh pemerintah Israel, mantan Perdana Menteri Ehud Olmert mengaku mendukung upaya ini.[2] Meski dianggap luas sebagai tindakan simbolis, mosi untuk mengadopsi resolusi ini disahkan.[1] Status baru ini membuat Palestina sejajar dengan Tahta Suci.[3]

Resolusi 67/19
Majelis Umum PBB
Tanggal29 November 2012
Sidang no.Sidang Panel ke-44
KodeA/RES/67/19 (Dokumen)
TopikMasalah Palestina
Ringkasan hasil
138 mendukung
9 menentang
41 abstain
HasilPalestina mendapatkan status negara pengamat non-anggota.

Latar belakang sunting

Pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-66, Presiden Palestina Mahmoud Abbas dari Fatah meminta bergabung sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Akan tetapi, inisiatif Palestine 194 tidak pernah dijadikan subjek pemungutan suara di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hanya 8 dari 15 anggota yang mendukung upaya ini, kurang satu suara lagi, termasuk suara setuju dari anggota permanen yang tercantum dalam Artikel 27 Piagam PBB.[4] Pada tanggal 31 Oktober 2011, Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menerima Palestina sebagai negara anggotanya. Keputusan ini berlaku tanggal 23 November 2011 ketika Palestina meratifikasi konstitusi UNESCO.

Hasil sunting

Negara Setuju/Menolak/Abstain[5]
Afghanistan, Aljazair, Angola, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Belgia, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia (Negara Plurinasional), Botswana, Brasil, Brunei, Burkina Faso, Burundi, Kamboja, Tanjung Verde, Republik Afrika Tengah, Chad, Chili, Komoro, Kongo, Costa Rica, Côte d'Ivoire, Kuba, Siprus, Republik Rakyat Demokratik Korea, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Eritrea, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Yunani, Grenada, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Honduras, Islandia, India, Indonesia, Iran (Republik Islam), Irak, Irlandia, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kyrgyzstan, Republik Demokratik Laos, Lebanon, Lesotho, Libya, Liechtenstein, Luksemburg, Malaysia, Maladewa, Mali, Malta, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Maroko, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nepal, Selandia Baru, Nikaragua, Niger, Nigeria, Norwegia, Oman, Pakistan, Republik Rakyat Tiongkok, Peru, Filipina, Portugal, Qatar, Federasi Rusia, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Sao Tome dan Principe, Saudi Arabia, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Kepulauan Solomon, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Swaziland, Swedia, Swiss, Republik Arab Suriah, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Uni Emirat Arab, Republik Bersatu Tanzania, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela (Republik Bolivar), Vietnam, Yemen, Zambia, dan Zimbabwe. Menyetujui (138)
Kanada, Republik Ceko, Israel, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Panama, dan Amerika Serikat. Menolak (9)
Albania, Andorra, Australia, Bahama, Barbados, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kamerun, Kolombia, Kroasia, Republik Demokratik Kongo, Estonia, Fiji, Jerman, Guatemala, Haiti, Hungaria, Latvia, Lituania, Malawi, Monako, Mongolia, Montenegro, Belanda, Papua Nugini, Paraguay, Polandia, Republik Korea, Republik Moldova, Rumania, Rwanda, Samoa, San Marino, Singapura, Slowakia, Slovenia, Bekas Republik Yugoslav Makedonia, Togo, Tonga, Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, dan Vanuatu. Abstain (41)
Guinea Khatulistiwa, Kiribati, Liberia, Madagaskar, dan Ukraina. Tidak hadir (5)
 
Hasil pemungutan suara negara pengamat PBB:
  Menyetujui   Menolak   Abstain   Tidak hadir   Non-anggota

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b "Palestine poised for symbolic but historic victory at UN". Zee News. Diakses tanggal 29 November 2012. 
  2. ^ Bernard Avishai. "EXCLUSIVE: Former Israeli PM Olmert Supports Palestine U.N. Bid". The Daily Beast. Diakses tanggal 29 November 2012. 
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama time
  4. ^ "Charter of the United Nations: Article 27". United Nations. Diakses tanggal 30 November 2012. 
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-14. Diakses tanggal 2012-11-30.