Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 367 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 1975. Usai menerima aduan dari pemerintah Republik Siprus, DKPBB kembali menyerukan agar seluruh negara menghormati kedaulatan, kemerdekaan, integritas teritori dan status non-blok dari Republik Siprus.
Resolusi 367 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Maret 1975 |
Sidang no. | 1.820 |
Kode | S/RES/367 (Dokumen) |
Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
DKPBB menyatakan keprihatinannya atas deklarasi sepihak "Negara Federasi Turki", meskipun DKPBB tak mengharapkan prasangka ketetapan politik akhir dari masalah tersebut.
Referensi sunting
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: