Resolusi 364 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 364, yang diadopsi pada 13 Desember 1974, menyatakan laporan dari Sekjen dan Pemerintah Siprus soal kondisi di pulau tersebut, serta resolusi 3212 Majelis Umum dan resolusi-resolusi sebelumnya. DKPBB kemudian memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa selama enam bulan sampai 15 Juni 1975, dengan harapan agar proses menuju solusi akhir setidaknya membuat penarikan sebagian sememungkinkannya

Resolusi 364
Dewan Keamanan PBB
Tanggal13 Desember 1974
Sidang no.1.810
KodeS/RES/364 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting