Resolusi 2135 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 2135 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 2014. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Juli 2014.[1]

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting