Resolusi 1799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Februari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Kelompok Pakar di Republik Demokratik Kongo sampai 31 Maret.[1]
Referensi sunting
Pranala luar sunting
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: