Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok tiga orang yang memantau kontrol senjata sampai 15 Desember 2005.[1]

Resolusi 1632
Dewan Keamanan PBB
Pusat pengobatan yang rusak akibat perang di Bouaké (2005)
Tanggal18 Oktober 2005
Sidang no.5.283
KodeS/RES/1632 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting