Resolusi 1479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Mei 2003. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB membentuk Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading usai menyatakan bahwa situasi di negara tersebut merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional di kawasan tersebut.[1]

Resolusi 1479
Dewan Keamanan PBB
Zona penyangga (kuning) di Pantai Gading
Tanggal13 Mei 2003
Sidang no.4.754
KodeS/RES/1479 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting