Resolusi 1243 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1243 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1999, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1999.[1]

Resolusi 1243
Dewan Keamanan PBB
Tanggal27 Mei 1999
Sidang no.4.009
KodeS/RES/1243 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting