Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 1999. Usai menyatakan surat dari Presiden Pengadilan Pidana Internasional Rwanda kepada Presiden DKPBB, DKPBB mendorong rekomendasi Sekjen Kofi Annan agar hakim Lennart Aspegren menyelesaikan kasus-kasus Georges Rutaganda dan Alfred Musema yang dimulai sebelum akhir masa jabatannya.[1]

Resolusi 1241
Dewan Keamanan PBB
Tengkorak-tengkorak korban Genosida Rwanda
Tanggal19 Mei 1999
Sidang no.4.006
KodeS/RES/1241 (Dokumen)
TopikPengadilan Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi sunting

Pranala luar sunting