Resolusi 102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 102 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Desember 1953, menanggapi pertanyaan yang diajukan Majelis Umum perihal syarat yang harus dipenuhi Jepang sebelum dilibatkan dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dewan menetapkan bahwa apabila Jepang menerima syarat Statuta, menerima segala kewajiban yang diemban anggota PBB sesuai Pasal 94 Piagam PBB, menyumbang biaya pengeluaran Mahkamah dan apabila pemerintahnya meratifikasi Statuta, Jepang akan menjadi bagian dari Statuta Mahkamah Internasional.

Resolusi 102
Dewan Keamanan PBB
Tanggal3 Desember 1953
Sidang no.645
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting