Regulasi jaringan komunikasi


Jaringan komunikasi merupakan kumpulan terimal, tautan, dan titik koneksi yang saling terhubung untuk memungkinkan telekomunikasi di antara pengguna. Semakin banyaknya jumlah pengguna dan penyelenggara jaringan telekomunikasi melahirkan kebutuhan akan sebuah regulasi yang mengatur tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi secara benar dan sesuai. Di Indonesia, regulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ini merupakan seperangkat aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010.

Latar Belakang sunting

Selain karena dibutuhkannya aturan mengenai penyelenggaraan jaringan komunikasi, Peraturan Menkominfo nomor 01/ PER/ M.KOMINFO / 01 / 2010 ini juga dibuat dengan pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang kurang sesuai dengan jaringan telekomunikasi yang telah berkembang, sehingga perlu diadakan revisi terhadap ketentuannya.

Konsep Jaringan Telekomunikasi sunting

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010, yang disebut jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Sementara itu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseorangan, koperasi, badan usaha swasta, maupun instansi pemerintah. Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi dua, yaitu jaringan telekomunikasi tetap seperti telepon rumah, dan jaringan telekomunikasi bergerak seperti telepon seluler. Kedua jenis jaringan telekomunikasi tersebut terbagi lagi atas beberapa jenis dengan peraturan yang berbeda pula. Dalam praktiknya, penyelenggara jaringan telekomunikasi harus melalui proses Uji laik operasi, yaitu pengujian secara teknis yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi atau tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

Aturan Umum Penyelenggaraan sunting

Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara yang telah disebutkan wajib mendapat izin sebelum melakukan kegiatannya. Bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang membutuhkan alokasi spektrum frekuensi radio tertentu dan/atau memerlukan kode akses jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi dan tata cara perizinannya harus melalui proses seleksi. Namun, tata cara perizinan tersebut tidak sama dan tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jaringan telekomunikasi lain yang berbeda dari jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya, dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, dan memerlukan kode akses jaringan baru. Selain itu, penyelenggara harus membayarkan biaya penggunakan alokasi sebagai bentuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, penyelenggara yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi radio jumlahnya tidak dibatasi. Namun, proses perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.

Kewajiban Penyelenggara sunting

Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana mengikuti ketentuan teknis dalam rencana dasar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.Pihak penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki beberapa kewajiban terhadap pelanggan. Fasilitas telekomunikasi yang ditawarkan harus sesuai dengan standar kualitas pelayanan. Selain itu, penyeleggara wajib memperlakukan semua pengguna secara sama.Tidak dibenarkan memberikan kualitas pelayanan yang berbeda pada pengguna.
Penyelenggara juga wajib menyusun ketentuan dan syarat dalam berlangganan jaringan telekomunikasi tersebut secara terbuka pada masyarakat. Hal ini bertujuan agar pengguna mengetahui bentuk layanan dan hak nya secara jelas dan menghindari manipulasi yang mungkin dilakukan penyelenggara.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi harus menjamin tersedianya layanan interkoneksi, yaitu kemampuan untuk terhubung dan berkomunikasi dengan operator atau penyelenggara jaringan yang berbeda. Layanan interkoneksi ini harus bersifat transparan, berlaku sama bagi semua pelanggan baik dalam hal biaya maupun mutu, dan harus sesuai dengan keinginan pelanggan (penyelenggara tidak boleh memanipulasi penggunaan). Dalam menyediakan pelayanannya, terdapat beberapa komponen yang harus dipisahkan oleh penyelenggara, antara lain jaringan lokal, perangkat antar muka, pusat penyambungan, transmisi, sistem pendukung operasi, serta pelayanan dan perangkat tambahan.
Selain itu, terdapat beberapa kewajiban penyelenggara lainnya, antara lain setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib melaksanakan kewajiban pelayanan universal, yaitu kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan wajib memasang atau menunjukkan rambu dan tanda keberadaan jaringan, alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh dan memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal

Jaringan Tetap dan Bergerak sunting

Jaringan telekomunikasi terbagi menjadi jaringan tetap dan jaringan bergerak. Jaringan tetap terdiri dari:

  • Jaringan tetap lokal (circuit-switched dan packet-switched).
  • Jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh
  • Jaringan tetap sambungan internasional.
  • Jaringan tetap tertutup.

Sedangkan, jaringan bergerak terdiri dari:

  • Jaringan bergerak terestrial.
  • Jaringan bergerak satelit.

Tata Cara Perizinan sunting

  • Terdapat proses seleksi terlebih dahulu, dan bagi yang memenuhi syarat, Menteri akan mnerbitkan izin prinsip.
  • Izin prinsip dapat diperpanjang satu kali untuk masa berlaku paling lama 1 tahun bagi jumlah penyelenggara yang dibatasi, dan 6 bulan bagi jumlah penyelenggara yang tidak dibatasi.
  • Susunan kepemilikan atas saham di perusahaan tidak boleh diubah oleh pemilik izin prinsip, kecuali bagi perusahaan terbuka.
  • Jika pemegang izin prinsip ingin mengubah susunan saham, rencana perubahan harus disampaikan pada Menteri.
  • Izin penyelenggaraan baru akan diterbitkan jika pemilik izin prinsip telah melewati dan lulus Uji Laik Operasi.

Proses Uji Laik Operasi sunting

Sebelum sebuah jaringan telekomunikasi mendapatkan izin penyelenggaraan, penyelenggara harus melalui uji laik operasi, yaitu pengujian secara teknis yang dilakukan oleh lembaga terakreditasi atau tim yang telah dibentuk oleh Direktur Jenderal. Pada Uji Laik Operasi, tim atau lembaga bertugas untuk melaksanakan proses pengujian secara`teknis dan operasional. Terdapat beberapa tahap pada proses Uji Laik Operasi, yaitu:

  • Pemilik izin yang telah siap menyelenggarakan jaringan telekomunikasi wajib mengajukan permohonan izin pada Direktorat Jenderal.
  • Permohonan izin disampaikan secara tertulis dengan melampirkan salinan izin prinsip, lokasi/peta digital infrastruktur hasil pembangunan yang akan diuji laik operasi sesuai dengan izin prinsip; spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun; daftar perangkat telekomunikasi; salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan.
  • Pelaksanaan uji laik operasi dilaksanankan paling lambat 14 hari sejak permohonan.
  • Hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan pada Direktorat Jenderal paling lambat 14 hari.
  • Direktur Jenderal akan menerbitkan surat Uji Laik Operasi apabila hasil evaluasi telah dinyatakan laik operasi.
  • Apabila sarana dan prasarana dinyatakan tidak lolos uji laik atau tidak memenuhi standar, maka pihak penyelenggara diberi kesempatan untuk memperbaiki paling lambat 30 hari.
  • Apabila setelah kesempatan perbaikan sarana dan prasarana masih tidak memenuhi standar, maka pihak pemilik izin prinsip harus mengganti sistem dan peraatan jaringan telekomunikasi tersebut.
  • Apabila akan menambah kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi dan mengalami perubahan teknologi, uji laik operasi harus kembali dilakukan, kecuali jika penambahan kapasitas tidak diikuti perubahan teknologi.

Referensi sunting

http://publikasi.kominfo.go.id/bitstream/handle/54323613/233/Permenkominfo_nmr_1.pdf?sequence=1 Diarsipkan 2017-08-10 di Wayback Machine.

http://www.brti.or.id/ Diarsipkan 2016-10-13 di Wayback Machine.

http://techno.okezone.com/read/2010/01/27/54/298328/menkominfo-terbitkan-aturan-baru-penyelenggaraan-jaringan-telekomunikasi
O'Brien, J. A. & Marakas, G. M. (2008). Management Information Systems. New York: McGraw-Hill Irwin