Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan

Pusat Data dan Informasi Perencana Pembangunan adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas melalui Sektretaris Utama. Lembaga ini dipimpin oleh seorang kepala.

Susunan organisasi sunting

Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas menyediakan dan mengembangkan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan dokumen, arsip, kepustakaan, data, dan Informasi, serta mengkoordinasikan pengembangan jaringan Informasi dan perpustakaan untuk menunjang perencanaan pembangunan. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  • penyediaan dan pemeliharaan prasarana TIK
  • pengkajian dan pengembangan prasarana TIK
  • pengumpulan dan pengelolaan bahan pustaka, arsip, data dan informasi untuk menunjang perencanaan pembangunan
  • penyajian informasi dan publikasi perencanaan pembangunan
  • pengelolaan perpustakaan dan pengembangan jaringan perpustakaan
  • pelaksanaan koordinasi dalam penyajian basis data, informasi, dan penentuan platform TIK sebagai sarana untuk mendukung perencanaan pembangunan

Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan terdiri dari:

  • Bidang Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi, mempunyai tugas melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, termasuk prasarana dokumentasi dan perpustakaan, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Bidang Pengkajian dan Pengembangan, mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan penentuan standar penggunaan prasarana TIK, untuk pengelolaan dan penyajian data, informasi, arsip, dokumen, dan perpustakaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan data dan informasi untuk mendukung proses perencanaan pembangunan serta melakukan kerjasama dengan lembaga lain
  • Bidang Perpustakaan dan Kearsipan, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan dokumentasi dan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan