Pulau Bokor

pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta

Pulau Bokor merupakan pulau yang berada pada gugusan Kepulauan Seribu yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu provinsi DKI Jakarta kawasan ini telah ditetapkan sebagai daerah konservasi (cagar alam) sejak tahun 1931 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor: 6 tanggal 15 November 1931 (staadblad 683) jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.[1]

Pulau Bokor
Luas
 • Total18 km2 (7 sq mi)


Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Cagar Alam Pulau Bokor" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-05-02. Diakses tanggal 2011-05-15. 

Pranala luar sunting