Pusat Polisi Militer Angkatan Darat

Detasemen Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI Angkatan Darat dan bagian dari Puspom TNI yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggara fungsi-fungsi Polisi Militer.

Detasemen Pusat Polisi Militer Angkatan Darat
Lambang Detasemen POM AD
Aktif22 Juni 1946
Negara Indonesia
CabangTNI Angkatan Darat
Tipe unitPolisi Militer
Bagian dariPOM TNI
MarkasJl. Merdeka Timur No.17 Jakarta Pusat, Indonesia
MotoSatya Wira Wicaksana
Baret BIRU 
MaskotGajah Mada
Situs webpuspomad.mil.id
Tokoh
Komandan(Jabatan Kosong)
Wakil KomandanMayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana
Inspektur(Jabatan Kosong)
Direktur KecabanganBrigadir Jenderal TNI Sain Mustain
Direktur UmumBrigadir Jenderal TNI Bayu Aji Widodo
Komandan Satuan PenyidikBrigadir Jenderal TNI Muhammad Yusrif Guntur
Insignia
Tambal Bahu Kanan

Tugas Pokok sunting

Tugas pokok TNI AD adalah menegakkan negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia di wilayah daratan dari segala ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut TNI AD menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi fungsi utama, fungsi organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis militer, fungsi teknis militer khusus dan fungsi khusus.

Sejarah sunting

Polisi Militer Angkatan Darat sama halnya dengan Kecabangan/Korps lain dijajaran TNI AD yang memiliki sejarah perjalanan Korps, kebanggaan Korps, jiwa Korps satuan, perjalanan sejarah Korps Polisi Militer (CPM) tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan dan sejarah TNI, lahirnya Korps Polisi Militer merupakan ide dari beberapa tokoh TKR yang mempunyai latar belakang hukum demi terciptanya disiplin di tubuh TKR.

Polisi Tentara sebagai Cikal Bakal berdirinya CPM sunting

Saat Tentara Keamanan Rakyat (TKR) terbentuk pada tanggal 5 Oktober 1945, belum tersedia perangkat hukum atau peraturan yang mengendalikan suatu organisasi bersenjata atau angkatan perang. Selain itu yang menjadi anggota TKR tersebut terdiri dari bermacam-macam warga yang mempunyai latar belakang berbeda dan tidak mengerti akan hakikat disiplin. Disamping pada waktu itu juga terbentuk organisasi pejuang bersenjata yang tidak terikat pada Komando Pusat, oleh karena itu pengaturan kelompok-kelompok bersenjata tersebut menjadi sukar, terlebih lagi pada saat itu sedang menghadapi kekuatan Belanda yang didahului Inggris untuk kembali menduduki Indonesia.

Dalam situasi tersebut timbul gagasan dari beberapa orang untuk mendirikan badan yang mengatur disiplin dikalangan organisasi bersenjata, umumnya mereka yang berpikiran demikian berlatar belakang penegakan hukum. Maka secara otonom di beberapa daerah mulai berdiri Polisi Tentara (PT) seperti di Aceh yang bermarkas di Kutaraja dengan kekutan 2 Kompi pasukan, demikian pula di Sumatera Utara didirikan satuan Polisi Tentara Sumatra Timur serta di Bengkulu juga dibentuk satuan Polisi Tentara pada resimen TKR Bengkulu. Sedangkan di pulau Jawa pada tanggal 26 September 1945 telah dibentuk satu Batalyon Polisi Tentara Divisi Jawa Barat, yang selain bertugas sebagai Badan Kepolisian dalam Divisi juga melakukan tugas-tugas pertempuran sesuai dengan kondisi perjuangan saat itu. Sehubungan suasana genting yang sangat memaksa, maka Markas Tertinggi TKR memandang perlu mengadakan suatu peraturan sementara di bidang Kepolisian Militer.

Untuk itu pada tanggal 8 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR memberi petunjuk, agar tiap– tiap Divisi dibentuk Polisi Tentara, yang bertugas menyelidiki, mengusut, dan menuntut perkara–perkara dimuka Pengadilan Tentara, Divisi maupun Resimen TKR di Jawa dan Sumatra. Akhir Desember 1945, Musyawarah tingkat Markas Tertinggi TKR menetapkan pembentukan Markas Tertinggi Polisi Tentara (MTPT) dengan Komandan Kolonel Prabu Sunaryo. Kedudukan MTPT ini berdiri sendiri dan berada langsung di bawah Panglima Besar Jenderal Soedirman.

Pada tahun 1946 bertempat di Salatiga diadakan rapat bersama antara pimpinan Penjelidik Masjarakat Oemoem (PMO) dan Polisi Tentara. Musyawarah bersama tersebut berhasil merumuskan pokok-pokok tugas dan organisasi Polisi Tentara serta secara aklamasi memilih Jenderal Mayor Santoso, Komandan PT Kediri sebagai Panglima Polisi Tentara, dengan wakilnya Kolonel Prabu Sunaryo. Menindak lanjuti hal tersebut, maka tanggal 22 Juni 1946 bertempat di alun-alun Yogyakarta, Presiden selaku Panglima Tertinggi meresmikan satuan Polisi Tentara setingkat Divisi dengan nama yang legendaris dan bersejarah Divisi Gajah Mada. Divisi ini membawahi 3 Resimen yaitu Resimen I (Jawa Barat), Resimen II (Jawa Tengah) dan Resimen III (Jawa Timur). Adapun tiap-tiap Resimen membawahi beberapa Batalyon dan tiap-tiap Batalyon membawahi beberapa Kompi-kompi dan Seksi-seksi dengan daerah penugasan yang pada umumnya menyerupai pembagian daerah administratif pemerintahan. Disamping itu juga dibentuk Batalyon Mobil Polisi Tentara. Setelah Divisi Gajah Mada diresmikan, maka segera pula dibentuk Markas Besar Polisi Tentara (MBPT) yang mengatur kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai tugas dan tanggung jawab Polisi Tentara secara keseluruhan.

Pembentukan Korps Polisi Militer (CPM) sunting

Pada saat tumbuhnya organisasi Polisi Tentara, di pulau Jawa masih terdapat beberapa macam badan Kepolisian Tentara antara lain Polisi Tentara (PT), Polisi Tentara Laut (PTL) dan Pengawas TNI (PTNI). Angkatan Udara juga telah mempunyai badan kepolisian walaupun baru berupa Staf di tingkat pusat. Namun dia antara badan-badan kepolisian tentara tersebut, hanya Polisi Tentara yang yuridiksi dan wewenangnya diatur oleh Undang-Undang. Untuk menyatukan beberapa badan kepolisian tentara yang ada di pulau Jawa maka pada bulan Nopember 1947 mulai dilakukan berbagai pembicaraan antara Polisi Tentara dan badan-badan kepolisian tentara Lainnya.

Setelah melalui serangkaian pembicaraan, maka pada tanggal 20 Maret 1948 Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan kepolisian tentara yang ada dan sebagai penggantinya dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatra (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon.

Dinamika organisasi sunting

Pada tanggal 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan Markas Besarnya yang semula bertempat di Jogyakarta dialihkan ke Jakarta. Sejak itu nama Markas Komando Corps Polisi Militer diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer. Enam bulan kemudian tepatnya pada tanggal 28 Nopember 1950 ditetapkan 7 (tujuh) Batalyon Polisi Militer di seluruh Indonesia. Selain itu dibentuk pula Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat. Pembenahan organisasi dan tugas-tugas terus dilanjutkan seiring dengan penyempurnaan organisasi TNI pada masa itu.

Sampai dengan keluarnya Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor Kep/A/7/III/1971, tanggal 6 Maret 1971 dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan KSAD Nomor Kep/45/II/1972 tanggal 5 Februari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provost Angkatan Darat. Kemudian disusul dengan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/P/II/1984 tanggal 4 Februari 1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost Angkatan Darat dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga (3) Matra (Matra Darat, Matra Laut, Matra Udara) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.

Pada era reformasi, setelah berpisahnya Polri dari ABRI maka berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI dilaksanakan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), dan Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional Kepolisian Militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing – masing.

Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasihat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus Polisi Militer (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad.

Tugas dan fungsi sunting

Tugas sunting

Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan, penegakan disiplin, hukum dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat untuk menegakkan Kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi sunting

Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/49/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006, Polisi Militer TNI Angkatan Darat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Fungsi Organik sunting

  1. Pembinaan Kecabangan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem dan prosedur pembinaan tradisi corps untuk mewujudkan kemampuan kesatuan Polisi Militer Angkatan Darat.
  2. Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan dilingkungan Kecabangan Polisi Militer, Pembinaan Provost Satuan dilingkungan TNI Angkatan Darat.

Fungsi Utama sunting

  1. Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan keterangan dalam rangka pengamanan VVIP, VIP TNI, Personel TNI AD, Materiil TNI AD dan Objek vital TNI AD.
  2. Penegakan Hukum (Gakkum). Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan razia, patroli Polisi Militer, penegakan disiplin dan tata tertib, penyelenggaraan SIM TNI di lingkungan TNI AD dan pembinaan Provos.
  3. Penyidikan (Idik). Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana, penyelidikan kriminal, pengurusan Tahanan Militer, Tahanan Keadaan Bahaya/Operasi Militer, Tawanan Perang, Interniran Perang dan Laboratorium Kriminalistik.
  4. Pengawalan(Wal). Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan bermotor VVIP, VIP TNI, Personel TNI AD, Materiil TNI AD dan kepentingan TNI AD lainnya, pengawalan istana dan pengendalian lalu lintas militer.

Tugas operasi yang dilaksanakan sunting

 
Personel Polisi Militer Angkatan Darat TNI

Disamping melaksanakan tugas pokoknya Polisi Militer Angkatan Darat juga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas operasi dalam dan luar negeri, antara lain:

Dalam negeri sunting

  1. Menghadapi Agresi Militer Belanda ke I tahun 1947 dan II tahun 1948 pada era perang kemerdekaan.
  2. Penumpasan pemberontakan PKI Madiun pada tahun 1948.
  3. Penumpasan pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo 1949.
  4. Penumpasan Pemberontakan APRA tahun 1950.
  5. Penumpasan Pemberontakan Andi Azis tahun 1950.
  6. Penumpasan Pemberontakan RMS tahun 1950.
  7. Penumpasan Pemberontakan G 30 S/PKI 1965.
  8. Pembentukan Satgas Pomad untuk mengambil alih peranan Cakra Birawa dalam Tugas Pengawalan dan Pengamanan Presiden tahun 1966.
  9. Penumpasan Pemberontakan PGRS/PARAKU tahun 1967.
  10. Peristiwa Malari tahun 1974.
  11. Operasi Seroja tahun 1975.
  12. Penumpasan Gerakan pengacau Hasan Tiro tahun 1977
  13. Tugas Lingkungan Hidup (Operasi Ganesha) tahun 1982 di Sumsel.
  14. Pengamanan Era Reformasi tahun 1998.
  15. Operasi Satgaskum di Ambon tahun 2000.
  16. Operasi Koopslihkam dan Darurat Militer untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka tahun 2003-2005 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  17. Operasi Pengamanan Perbatasan di Atambua – NTT tahun 1999 – sekarang (Perbatasan RI- Timor Leste).
  18. Operasi Tinombala di Sulawesi Tengah tahun 2016
  19. Penumpasan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata di Papua tahun 2018.

Luar negeri sunting

  1. Misi UNOGIL di Libanon tahun 1958.
  2. Misi ONUC di Kongo tahun 1960-1963.
  3. Misi ICCS di Vietnam tahun 1973.
  4. Misi UNEF di Timteng tahun 1977-1979.
  5. Misi UNTAG di Namibia tahun 1989-1990.
  6. Seminar Internasional POM di Hawaii tahun 1987-1990
  7. Misi UNTAC di Kamboja tahun 1992.
  8. Misi UN di Kroasia, Serbia & Bosnia-Herzegovina tahun 1995- 1996.
  9. Misi UNOMIG di Georgia tahun 1995 - 1996.
  10. Misi UNMIS di Sudan tahun 2005.
  11. Tugas Pa Liasion, baik di Malaysia maupun di Markas Besar PBB di New York Amerika Serikat.
  12. Misi UNIFIL di Lebanon tahun 2006 s.d sekarang.

Komandan sunting

Saat ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat di pimpin oleh seorang Komandan Puspomad (Danpuspomad) yang berpangkat Letnan Jenderal TNI. Saat ini jabatan Danpuspomad Masih Lowong.


Berikut Daftar nama Pejabat Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari awal pembentukan hingga sekarang:


  1. Jenderal Mayor TNI R. Santoso (1946—1948)
  2. Komodo Udara Soerjadi Soerjadarma (1948)
  3. Kolonel Inf. Gatot Soebroto (1948—1949)
  4. Kolonel PM Ahmad Yunus Mokoginta (1949—1950)
  5. Letkol PM Siswondo Parman (1950—1953)
  6. Letkol PM M.J Prajogo (1953—1956)
  7. Kolonel Cpm Roeshan Roesli (1956—1961)
  8. Brigjen TNI R. Soedirgo (1961—1966)
  9. Brigjen TNI Soenarso (1966—1967)
  10. Brigjen TNI Ahmad Hafiluddin Djojoadikusumo (1967—1968)
  11. Mayjen TNI Suitdertus Soedarman (1968—1972)
  12. Brigjen TNI Moedjojo Soernowidjojo (1972—1975)
  13. Brigjen TNI Kartojo (1975—1978)
  14. Brigjen TNI W.R Samalo (1978—1983)
  15. Brigjen TNI Soebagjo Soekardjo (1983—1985)
  16. Brigjen TNI R. Sardjono (1985—1987)
  17. Brigjen TNI Hadi Baroto (1987—1992)
  18. Brigjen TNI Moch. M. Rachmat (1992—1997)
  19. Mayjen TNI Syamsu Djalal (1997—2000)
  20. Mayjen TNI Djasri Marin (2000—2002)
  21. Mayjen TNI Sulaiman AB (2002—2004)
  22. Mayjen TNI Ruchjan (2004—2006)
  23. Mayjen TNI Hendardji Soepandji (2006—2008)
  24. Mayjen TNI Subagdja Djiwapradja (2008—2010)
  25. Mayjen TNI Sutarno Supodo (2010—2011)
  26. Mayjen TNI Iran Saepudin (2011—2013)
  27. Mayjen TNI Unggul K. Yudoyono (2013—2015)[1]
  28. Mayjen TNI Dodik Wijanarko (2015)
  29. Mayjen TNI Dedy Iswanto (2015—2017)
  30. Mayjen TNI Rudi Yulianto (2017—2020)

Validasi organisasi Danpuspomad  [2]


  1. Letjen TNI Dodik Wijanarko (2020—2021)
  2. Letjen TNI Chandra W. Sukotjo (2021—2023)

Perwira Tinggi Korps Polisi Militer ⭐⭐⭐ sunting

No Pangkat Nama Almamater Korps Jabatan Terakhir Ket
1
Letnan Jenderal TNI Ahmad Yunus Mokoginta Akademi Breda 1941 Polisi Militer Komandan SSKAD
2
Letnan Jenderal TNI Siswondo Parman PETA 1945 Polisi Militer Asintel Kasad Anumerta
3
Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko, S.H., C.Fr.A. Akmil 1985 Polisi Militer Danpuspomad
4
Letnan Jenderal TNI Chandra Warsenanto Sukotjo, M.Sc. Akmil 1988 Polisi Militer Danpuspomad

Daftar Satuan sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Sebanyak 31 Pati TNI Dimutasi". September 10, 2013. 
  2. ^ Ma'ruf, Irfan, ed. (11 April 2020). "Mutasi TNI, Danpuspomad Kini Dijabat Jenderal Bintang 3". www.inews.id. Diakses tanggal 22 Agustus 2021. 

Lihat pula sunting