Penggusuran adalah suatu tindakan merobohkan bangunan yang telah dibangun sebelumnya yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan beberapa sebab yaitu :

• Untuk merapikan dan menata ulang kembali suatu tempat atau wilayah.

Contoh :

Untuk merapikan dan menata ulang pemukiman kumuh dan semrawut, maka penggusuran diperlukan.

• Untuk memberi ruang bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.

Contoh :

Pembangunan jalan tol yang jalurnya melewati pemukiman penduduk maka penggusuran diperlukan. Bangunan penduduk yang terkena penggusuran akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah atau pihak lain yang bersedia membayar ganti rugi.

• Untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa izin atau melanggar hukum.

Contoh :

1) Bangunan yang dibangun diatas tanah yang dipersengketakan

2) Bangunan yang dibangun tanpa surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

• Untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang mengganggu estetika kota, tata ruang kota, menganggu kenyamanan masyarakat.

Contoh :

1) Kios-kios yang dibangun terlalu dekat dengan rel kereta api dapat mengganggu jalur kereta api dan membahayakan masyarakat itu sendiri.

2) Kios atau pertokoan yang pembangunannya memakan badan jalan dapat menimbulkan kemacetan.

3) Kios pedagang yang dibangun tepat di atas trotoar dapat mengganggu masyarakat lain yang menggunakan trotoar.

• Untuk menertibkan bangunan-bangunan yang dapat merusak alam

Contoh :

Pemukiman penduduk yang dibangun tepat ditepi sungai dan menginvasi sungai dapat mengakibatkan terganggunya aliran sungai, pendangkalan sungai, pencemaran, dan dapat menimbulkan banjir.

Penggusuran bukanlah bermaksud untuk menghancurkan atau merampas hak milik masyarakat melainkan diperlukan demi melindungi hak masyarakat yang lain serta demi kebaikan masyarakat itu sendiri.